Tunjangan Guru Dikaitkan Vaksin, Guru dan Pegiat Antikorupsi Bereaksi

Probolinggo,- Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, mendapat respon serius dari berbagai kalangan. Bahkan, keputusan dengan menunda pencairan bantuan ataupun tunjangan para guru jika tidak turut serta mensukseskan program satu juta vaksin.

Pengasuh Yayasan Miftahul Al-Oemar, Desa Banyuanyar Lor Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo mengatakan, jika sejatinya program vaksinasi termasuk vaksin booster, memang harus didukung penuh berbagai kalangan untuk kepentingan bersama.

Akan tetapi, menurut Deni, dirinya sangat tidak sepakat jika disyaratkan menyertakan ataupun melampirkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat mencairkan tunjangan para guru, baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesional Pendidik (TPP), Tunjangan Fungsional dan Insentif.

“Saya pribadi itu mendukung program vaksin booster itu tapi jangan jadikan syarat utama untuk mendapatkan haknya lembaga (BOS) dan guru (TPP) karena sudah jelas dalam hal syarat tersebut tidak ada syarat harus vaksin booster,” kata Deni, Selasa (26/4/2022).

Oleh karena itu, lanjut Deni, jika hal tersebut masih tetap menjadi keputusan pihak Kemenag untuk mensukseskan 1 juta vaksin. Maka, jalur yang akan ditempuh bukan melalui jalur antar guru, tapi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Jika guru dan lembaga tidak dicairkan BOS dan TPP-nya hanya karena tidak vaksin booster, maka kami sarankan dan persilakan adukan ke Lira, dan kami janji Lira bersama dengan para guru akan memperjuangkan hak-nya,” tutur pria yang sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Lira ini.

Sementara itu, salah seorang guru swasta di Kecamatan Pakuniran yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika kebanyakan guru tidak mau mendukung program dari Kemenag. Mereka beralasan, faktor yang dirasakan setelah vaksin.

“Karena memang ada dan banyak juga guru swasta yang sudah vaksin booster, dampaknya itu badan loyo selama tiga hari, apalagi ini bulan puasa. Nah di situ yang jadi pertimbangan kami para guru,” ucapnya saat dikonfirmasi via selular.

Baca Juga  Lagi, Pemkot Probolinggo Didemo Mahasiswa

Terpisah, Kepala Kemenag, Ahmad Seruji Bachtiar mengatakan, hal tersebut memang sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mempertegas dari program vaksinasi booster untuk turut disukseskan. Termasuk, program vaksin Kemenag ini.

“Dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat 4 berbunyi apabila tidak mensukseskan atau melaksanakan vaksinasi, maka penundaan pemberian bantuan sosial, ini dalam poin A. Kalau poin B, penundaan layanan administratif dan ketiga adalah denda,” ungkap Bahtiar. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan

Baca Juga

Exfesh 2024 di Genggong Tuntas, ini Dia Para Jawaranya

Probolinggo,- Kompetisi antar pelajar Excellent Festival of SMA Unggulan Haf-Sa (Exfesh) di lingkungan Pesantren Zainul …