Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2022 20:47 WIB

Akan Diedarkan Saat Ramadhan, Puluhan Botol Miras Disita


					Akan Diedarkan Saat Ramadhan, Puluhan Botol Miras Disita Perbesar

Kraksaan,- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo menyita puluhan botol minuman keras (miras) di tiga titik berbeda, Kamis (31/3/2022) malam. Puluhan miras tersebut di sebuah toko di Kecamatan Kotaanyar, Paiton dan Gending.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, sekitar 60 botol miras yang disita dalam operasi atau razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadhan.

“Tindak lanjutnya memang kami menargetkan razia menjelang Ramadhan ini adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) dan miras ini. Dalam tiga hari terakhir memang kami fokuskan untuk PSK saja, tapi tadi malah ada laporan masyarakat,” kata Budi saat ditemui di ruangannya.

Laporan tersebut, lanjut Budi, setelah beberapa PSK yang terjaring selama dua hari sebelumnya viral. Sehingga, masyarakat langsung melaporkan keresahannya menjelang Ramadhan tentang peredaran miras di tiga wilayah ini.

“Setelah kami pantau memang benar adanya dan minuman ini berhasil kami sita dari toko berkedok menjual jamu dan toko kelontong. Memang sudah dipersiapkan untuk diedarkan ketika momentum bulan puasa. Alhamdulillah, bisa kami antisipasi peredarannya lebih dulu,” ungkap Budi.

Selain menyita puluhan botol miras, sambung Budi, pihaknya berencana Jumat (1/4/2022) siang besok memanggil penjual miras ke markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk ditindaklanjuti dan pembinaan agar tidak menyediakan atau menjual miras lagi.

“Apalagi masyarakat merasa resah dengan peredaran miras ini. Insyaallah besok disediakan surat pernyataan kepada penyedianya agar tidak menjual miras lagi, lebih-lebih ketika masuk bulan Ramadhan, biar tidak meresahkan ataupun mengganggu masyarakat,” tutur Budi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal