Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Pemerintahan · 2 Mar 2022 16:56 WIB

Berkas Korupsi P-21 dan Tunggu Sidang, PKB Tak Siapkan Kuasa Hukum


					Berkas Korupsi P-21 dan Tunggu Sidang, PKB Tak Siapkan Kuasa Hukum Perbesar

PROBOLINGGO,- Pelimpahan berkas mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ahsan, kepada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ditanggapi pihak partai.

Juru Bicara (Jubir) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, pihaknya juga sudah mengetahui pelimpahan berkas Ahsan ke PN Tipikor Surabaya setelah dipastikan dan dinyatakan sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kami ikuti terus perkembangan kasusnya ini, dan memang untuk pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan juga diketahui. Kami harap untuk kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya dan transparan,” kata Mustofa, Rabu (2/3/2022).

Sementara untuk tindakan dari pihak partai sendiri, lanjut Mustofa, sejatinya partai sudah menyediakan kuasa hukum bagi Ahsan. Akan tetap, pihak keluarga memilih kasus tersebut ditanganinya sendiri dalam artian sudah menyediakan kuasa hukum sendiri.

“Kalau pendampingan hukum, dari pihak partai memang sudah berencana menyediakan kuasa hukum untuk Ahsan ini dan hal ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga, sampai akhirnya pihak keluarganya memilih memakai kuasa hukum sendiri,” ungkap Mustofa.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah melimpahkan berkas salah satu anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (25/2/2022) lalu.

Ahsan ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, Senin, (31/12022). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan program dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya.

Pada 2018, Ahsan mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementan. Melalui Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan akhirnya ia menerima dana sekitar Rp110 juta. Sisi lain, kejaksaan menemukan bukti dana tersebut diselewengkan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan