Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 19 Feb 2022 19:16 WIB

Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK


					Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Tak hanya menyita sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita satu rumah di Perumahan Green Garden, desa setempat, Sabtu (19/2/2022) sore.

Sebanyak empat mobil KPK mendatangi rumah yang diketahui atas nama Zulmi Noor Hasani, putra dari Hasan Aminuddin. Didampingi petugas dan dijaga ketat personel Polres Probolinggo, penyidik langsung menempel papan penyegelan di rumah nomor D-8 Perumahan Green Garden tersebut.

Dalam papan segel bertuliskan “Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SPRIN.SITA/DIK. 01.05/20-23/09/2021/ tanggal 16 September 2021. Tanah ini telah disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan tersangka Hasan Aminuddin.”

“Tidak tahu juga kalau rumah ini mau disita, tiba-tiba saja ada petugas dari KPK langsung menaruh papan penyegelan itu. Saya sendiri memang lagi ngontrak di sini sudah hampir satu tahun,” kata Nur Layla, penghuni rumah yang disita penyidik KPK.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele, Andi Lukman mengatakan, jika penyegelan beberapa aset milik Bupati Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin baru diketahuinya setelah dirinya dihubungi langsung oleh penyidik KPK.

“Memang tadi sempat mengirim pesan dari WhatsApp kalau minta diantarkan ke tanah dan rumah yang merupakan aset. Tadi janjinya katanya sekitar pukul 13.00 WIB tapi ternyata baru datang sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Andi saat mendampingi penyidik KPK.

Diketahui, penyelidikan kasus hukum yang menjerat Tantri dan Hasan terus bergulir. Terbaru, KPK menyita sejumlah aset pasangan suami istri itu.

Aset-aset tersebut, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan