Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Kesehatan · 9 Feb 2022 15:32 WIB

Dipanggil DPRD, Dinkes Akui 3 Bidan Puskesmas Pajarakan Salah


					Dipanggil DPRD, Dinkes Akui 3 Bidan Puskesmas Pajarakan Salah Perbesar

PAJARAKAN,- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Rabu (9/2/2022) pagi. Pemanggilan itu terkait viralnya “kemelut” di Puskesmas Pajarakan yang mengakibatkan seorang bayi meninggal dunia.

Meninggalnya bayi anak suami-istri Sanito dan Anisa, warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo lantaran tidak mendapatkan pelayan maksimal dari petugas di Puskesmas Pajarakan serta bidan desa, beberapa hari lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rika Apria Wijayanti mengatakan, pemanggilan pihak Dinkes setempat tersebut menemukan titik terang. Sebelumnya Dinkes sudah melakukan pembinaan bagi Puskesmas Pajarakan dan seorang bidan desa.

“Semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Pihak Dinkes juga sudah mengakui bila ada kesalahan SOP dan attitude bidan yang bersangkutan. Dinkes juga sudah memberikan tindakan tegas kepada ketiganya,” kata Rika.

Adanya kelalaian tersebut, diharapkan Rika, tidak terjadi lagi dan dilakukan kembali oleh semua bidan di Kabupaten Probolinggo. Sebab, memberikan pelayanan baik kepada masyarakat sudah merupakan kewajiban bagi seorang bidan.

“Dari sini, pihak Dinkes memang sudah mengakui kesalahannya dan juga sudah memberikan sanksi tegas berupa SP (Surat Peringatan) 3 kepada tiga bidan, yang seorang dari desa dan dua dari Puskesmas Pajarakan, karena di puskesmas ada pergantian shift jadi ada dua bidan,” ungkap Rika.

Sementara itu, dalam pemanggilan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr Shodiq Tjahjono menegaskan, ada kelalaian dari pihak petugas kesehatan. Dan pihaknya sudah mengambil langkah tegas sebelum dipanggil.

“Kami sudah melakukan telaah dan memberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami akan berikan pembinaan kepada tiga bidan yang bersangkutan dan sudah kami berikan SP3 (Surat Peringatan Tiga). Agar dikemudian hari tidak ada kejadian serupa,” ujar Shodiq.

Seperti diketahui meninggalnya bayi tersebut bermula ketika Anisa yang hamil tujuh bulan mengeluhkan sakit perut dan kemudian dilarikan ke Puskesmas Pajarakan, Kamis (3/2/2022) lalu.

Sesampainya di Puskesmas Pajarakan, Anisa hanya diswab dan disuruh pulang dengan alasan tidak membawa buku Kartu Identitas Anak (KIA). Saat di rumahnya, Anisa mengalami pendarahan sehingga disuruh kembali ke puskesmas namun kesulitan kendaraan.

Dari sulitnya kendaraan tersebut, pihak keluarga akhirnya memutuskan menghubungi bidan desa setempat lalu disarankan untuk menunggu. Oleh bidan desa juga dipanggilkan ambulans namun tak kunjung tiba sampai akhirnya Anisa melahirkan tanpa pertolongan medis. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

2 Mei 2025 - 19:10 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Trending di Pemerintahan