Menu

Mode Gelap
Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding Jalur Piket Lumajang Sudah Bisa Dilewati Roda Empat Pradaksina, Ritual Puncak Perayaan Waisak di Klenteng Tri Dharma Sumber Naga Probolinggo Banyak Sampah Tersangkut di DAM Kelep, Sungai Legundi Meluap Longsor Tutup Jalur Piket Nol KM 55 Lumajang, Hanya Bisa Dilalui Roda Dua

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2022 19:55 WIB

Oknum LSM Lira Dilaporkan Memeras, Ini Faktanya


					Oknum LSM Lira Dilaporkan Memeras, Ini Faktanya Perbesar

PROBOLINGGO,- Salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prooblinggo, Rabu (19/1/2022). Hal ini ramai diperbincangkan warganet (netizen) di media sosial (medsos).

LSM Lira Kabupaten Probolinggo dilaporkan dengan dugaan memeras 12 Taman Kanak-kanak (TK) Pembinaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kecamatan Sumber. Pelapornya, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Lutfi Hamid.

Dalam laporan ke polisi disebutkan, oknum LSM Lira berinisial SO diduga telah memeras 12 TK PKK di Kecamatan Sumber. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika ditotal dari 12 TK PKK tersebut mencapai Rp58 juta.

Kasus ini kemudian ditanggapi Bupati LSM Lira Probolinggo, Samsudin. Ia mengaku, mengapreasi pelaporan dugaan pemerasan itu kepada polisi. Namun, perlu diketahui, jika oknum tersebut bukanlah anggota resmi.

“Saya tegaskan sekali lagi, karena memang tidak banyak yang tahu bahwa terlapor bukanlah anggota Lira Kabupaten Probolinggo, melainkan anggota perkumpulan Lira atau oknum yang mengatasnamakan LSM Lira,” kata Samsudin, Kamis (20/1/2022).

Jika nanti memang ada anggotanya terlibat kasus yang merugikan masyarakat, Samsudin menegaskan, tidak akan pandang bulu harus diproses hukum.

“Kalau ada anggota kami yang terjerat masalah hukum silakan diproses, kami tidak akan menghalangi justru kami akan membantu. Untuk LSM AMPP terkait dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut tentunya saya sangat mengapresiasi,” ungkap Samsudin.

Namun, pria kelahiran Tiris, Kabupaten Probolinggo ini menegaskan, jika selanjutnya LSM AMPP juga benar-benar menjadi fungsi kontrol di setiap lini persolan di Kabupaten Probolinggo. Tentunya, tidak ada maksud lain khususnya mencari keuntungan di setiap masalah.

“Kami harapkan, jangan mencari keuntungan apa pun dari setiap permasalahan kedepannya sebagai fungsi kontrol. Bekerja ikhlas untuk masyarakat dan niatkan membangun Kabupaten Probolinggo lebih baik lagi kedepannya,” ungkap Sam, sapaan akrabnya.

Digunakannya simbol LSM Lira oleh oknum tidak bertanggung jawab, sambung Sam, akan dibahas hingga di tingkat pusat. Hal ini, agar tidak ada kerancuan yang akhirnya membuat masyarakat awam kebingungan.

“Karena simbol yang oknum tersebut gunakan itu memang mirip, jadi tidak bisa dibedakan mana LSM Lira dan perkumpulannya. Jadi dengan hormat saya tegaskan lagi yang dilaporkan bukan anggota kami, agar masyarakat tidak gagal paham,” tutur Sam. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal