Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 3 Jan 2022 20:25 WIB

Mundur Setelah Ditetapkan Cakades Bisa Untungkan Lawan


					Mundur Setelah Ditetapkan Cakades Bisa Untungkan Lawan Perbesar

PROBOLINGGO,- Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II, Kabupaten Probolinggo hampir memasuki tahap penetapan kedua. Penetapan calon kepala desa (cakades) dari bakal calon kepala desa (bacakades) akan dilakukan Rabu (5/1/2021) mendatang.

Oleh karena itu, pihak panitia berharap agar para calon tidak lagi mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades. Sebab, jika tetap mengundurkan diri sebagai Cakades, dia tetap akan memiliki hak suara terpilih yang nantinya secara admistrasi terhitung sebagai Cakades.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, paragraf 4 pasal 30 ayat 3. Pada perbub tersebut dinyatakan, bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa tidak dibenarkan mengundurkan diri.

Juru Bicara (Jubir) Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, jika terdapat calon mengundurkan secara tertulis, maka secara administrasi dianggap tidak sah, atau terhitung tidak mengundurkan diri sehingga tetap bisa meraup suara saat pemilihan.

Bahkan, kata Priyo, calon yang mengundurkan diri dikenakan sanksi mengembalikan seluruh biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar dua kali biaya pemilihan kepala desa sehingga pemilihan tetap dilaksanakan.

“Kalau pengunduran diri saat penetapan itu, tidak akan menghapus nama calonnya. Sehingga pesta demokrasi terus berjalan hingga pemilihan. Jadi meskipun mengundurkan diri setelah oleh panitia ditetapkan Cakades, itu saat pemilihan nama dia masih tetap ada,” kata Priyo, Senin (3/1/2022).

Bahkan, menurut Priyo, jika saat pemilihan ternyata calon yang mengundurkan diri tersebut mendapat suara terbanyak daripada lawannya, maka yang ditetapkan sebagai calon pemenang adalah lawan yang meraup suara terbanyak kedua.

“Ya tetap dimenangkan oleh calon lawannya atau yang jadi kepala desa. Oleh karena itu kami harap, pilkades ini berjalan kondusif, tidak ada gangguan, tertib juga dan tidak ada Cakades yang mundur. Rugi sendiri kalau mundur setelah ditetapkan,” tutur Priyo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan