Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 22 Des 2021 16:30 WIB

Nataru, Polisi Larang Knalpot Brong dan Motor Modifikasi


					Nataru, Polisi Larang Knalpot Brong dan Motor Modifikasi Perbesar

PROBOLINGGO,- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan pesta malam tahun baru dengan menggunakan kendaraan yang tidak standar. Hal ini untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat banyak.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi ofensif terhadap warga yang tetap memaksa untuk melakukan pesta malam tahun baru dengan menggunakan kendaraan modifiikasi dan tidak sesuai standar.

“Tindakan tegas ini akan dilaksanakan agar mampu membeikan efek jera bagi warga yang tetap melanggar. Kami akan mengamankan dan akan melakukan penyitaan apabila kendaaan itu knalpotnya tidak sesuai standar atau knalpot brong,” kata Arsya, Rabu (22/12/2021).

Bahkan, lanjut Arsya, dirinya juga melarang agar para pemilik kendaraan yang tidak sesuai standar untuk tidak melintasi jalan raya ataupun jalur pantura Probolinggo-Situbondo. Sebab, demi menciptakan suasana kondusif dan aman sudah jadi komitmennya.

“Dari awal ami berkomitmen untuk menciptakan suasana di Kabupaten Probolinggo yang aman dan kondusif. Oleh karena itu, jika sampai kami dapati kendaraan kendaraan modifiikasi racing atau sebagainya, akan kami tindak tegas di tempat, langsung,” ujar Arsya.
Penggunaan knalpot yang tidak standar atau brong, menurut dia, merupakan suatu tindakan yang memang sering dikeluhkan masyarakat dan kerap diterima laporannya. Karena, tanpa terkecuali, siapapun akan geram ketika mendengar suara bising knalpot tersebut.

“Intinya tindakan ini akan kami ambil agar masyarakat Kabupaten Probolinggo itu tidak terganggu dengan suara bising knalpot yang tidak standart. Oleh karena itu, kami tidak akan segan-segan menindak tegas penggunanya,” janji pria berdarah Aceh ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan