Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2021 17:08 WIB

Penipuan Kartu Tani di Banyuanyar, DKPP Silakan Proses Hukum


					Penipuan Kartu Tani di Banyuanyar, DKPP Silakan Proses Hukum Perbesar

KRAKSAAN,- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo telah mengetahui adanya polemik masyarakat di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar terkait dugaan kasus penyalahgunaan kartu tani sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat.

Kepala DKPP, Mahbub Djunaidi mengaku, sudah mendengar informasi adanya pengaduan terkait fasilitas kartu tani. Ia bahkan tidak menyangka jika kartu tani bisa dijadikan jaminan peminjaman.

“Karena kalau dari data sementara, kartu tani di wilayah Kabupaten Probolinggo masih sebanyak 30.000 lembar. Tetapi sampai saat ini belum efektif dan saya tidak tahu kenapa masih bisa digunakan untuk jaminan pinjaman di Desa Banyuanyar Tengah itu,” kata Mahbub, Minggu (7/11/2021).

Sejatinya, lanjut Mahbub, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo hanya menjadi pembantu dalam penyaluran kartu tai kepada para petani. Tetapi pemkab tidak ikut campur dalam penanganan yang sifatnya teknis. Sebab, kartu tani merupakan program kementerian untuk kesejahteraan para petani.

Namun, menurut Mahbub, jika memang kartu tani sampai disalahgunakan, DKPP tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, karena sudah merugikan masyarakat, pihaknya tetap patuh dan mempersilakan untuk memproses hukum pelaku yang terlibat penipuan.

“Kami tetap ikut apa yang menjadi keputusan hukum jika memang salah, ya tetap harus diselesaikan dengan jalur hukum yang ada kami persilakan. Untuk yang lain-lainnya monggo dikonfirmasi ke pihak bank yang bekerjasama dengan kementerian,” tutur Mahbub.

Sementara itu, PANTURA7.com mencoba untuk mengkonfirmasi kepada kepada dua orang dari salah satu bank Cabang Probolinggo via selular. Namun, hingga berita ini ditulis, kedua orang (Widodo dan Anton) belum merespon.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani itu dikeluhkan SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam.

Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu bank di Probolinggo saat hendak mengajukan pinjaman. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal