Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 30 Okt 2021 22:03 WIB

Berkas Lengkap, 17 Tersangka Penyuap Hasan-Tantri Segera Disidang


					Berkas Lengkap, 17 Tersangka Penyuap Hasan-Tantri Segera Disidang Perbesar

JAKARTA,- 17 tersangka dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera menjalani sidang. Berkas 17 calon penjabat kepal desa (Pj Kades) itu, dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas mereka pun sudah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Jumat (29/10/21). Mereka direncanakan menjalani persidanhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka telah dinyatakan lengkap,” terang Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melaluinketerangan tertulis.

Atas hal itu, maka lenahanan ke 17 tersangka dilanjutkan oleh tim JPU. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.

“Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Ali Fikri.

Sekedar diketahui, 17 tersangka ini ditahan karena terbukti menyuap Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, agar bisa menduduki jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo.

Mereka menyetor uang masing-masing Rp 20 juta dan juga menyetujui untuk membayar upeti sebesar Rp5 juta per hektar lahan atas kepemilikan tanah aset desa.

Namun skenario jual-beli jabatan itu pupus lantaran terendus KPK. Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin serta sejumlah apatur sipil negara (ASN) ditangkap KPK saat transaksi sedang berlangsung.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo, 17 tersangka kemudian dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Mereka ditahan di lokasi berbeda.

Sebelas tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar dan Nurul Hadi.

Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito ditahan di Rutan Salemba dan Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Samsuddin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan