Menu

Mode Gelap
Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan Menuju 2026, Lumajang Fokus pada Lima Prioritas Strategis Pembangunan Danau Ranu Pani Menyusut Drastis, Luas Badan Air Tinggal Separuhnya Lumajang Terancam Lumpuh Fiskal, Khofifah Desak Pemerintah Pusat Naikkan DBHCHT PKB Jember Gelar Forum Aspirasi, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Pusat Masuki Musim Pancaroba, Harga Bawang Merah di Probolinggo Masih Stabil

Pemerintahan · 12 Okt 2021 20:33 WIB

Lelang PTKL Disorot, Eks Karyawan Minta Hak Dibayarkan


					Lelang PTKL Disorot, Eks Karyawan Minta Hak Dibayarkan Perbesar

LECES,- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, melakukan lelang tahap 3 PT. Kertas Leces (PTKL) Kabupaten Probolinggo. Namun lelang itu ditentang Asosiasi Pengusaha Limbah dan Logam (APELTI), yang meminta agar lelang dibatalkan.

Koordinator APELTI Probolinggo Didik Muadi menjelaskan, lelang yang telah dimenangkan pihak ketiga tersebut seharusnya tidak digelar. Sebab selain nilainya dianggap tidak sesuai, juga karena masih ada hak-hak bekas karyawan yang belum dipenuhi.

“Lelang yang digelar KPKNL ini tidak transparan dimana DP lelang 50 persen dari total pembayaran sebesar sekitar Rp226 milyar. Seharusnya hanya 20 persen. Selain itu, lelang hanya diikuti oleh 1 peserta saja,” keluh Didik.

Menurut Didik, terjadi ironi yang sangat besar ditengah lelang salah satu pabrik kertas yang pernah jaya pada dekade 90-an itu.
“Kita berharap lelang tersebut batal, dan tidak sampai ada pelunasan oleh pemenang karena lelang tersebut tidak sesuai,” imbuh Didik.

Sementara, Ketua Serikat Karyawan (SEKAR) PT. Kertas Leces, Muhammad Arham mengatakan, pihaknya tidak mempermasahkan lelang di bekas tempatnya bekerja itu.

Hanya, ia meminta agar hak-hak sekitar 1800 bekas karyawan segera dibayarkan. Menurut Arham, sejak pabrik tutup pada 2015 dan dipailitkan pada 2018, hak karyawan tidak tidak diberikan.

“Jika di total karyawan sebanyak 1800 karyawan yang harus dibayarkan oleh kurator sekitar Rp200 milyar. Besarnya hak setiap karyawan berbeda-beda dan kita berharap agar hak karyawan segera di bayarkan,” pinta Arham. (*)

Editor ; Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan

10 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Menuju 2026, Lumajang Fokus pada Lima Prioritas Strategis Pembangunan

10 Oktober 2025 - 13:16 WIB

PKB Jember Gelar Forum Aspirasi, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

9 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 17:23 WIB

Lawan HIV, TBC, dan DBD, Pemkot Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak

9 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Anggaran Dikepras Rp270 M, Bupati Optimis Pembangunan di Jember Tetap Berlanjut

9 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Bapemperda DPRD Lumajang Tetapkan 9 Raperda Masuk Prioritas 2026

8 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Dana Pusat Dipangkas, Ketua DPRD: Pemkab Jember Harus Efisien dan Kreatif

8 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Trending di Pemerintahan