Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Ekonomi · 27 Sep 2021 17:13 WIB

Nelayan dan Pengusaha Ikan Turun Jalan, Tolak PP Nomor 5


					Nelayan dan Pengusaha Ikan Turun Jalan, Tolak PP Nomor 5 Perbesar

MAYANGAN,- Ratusan nelayan di Kota Probolinggo, turun jalan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Senin (27/9/21). Massa menolak PP yang dinilai merugikan nelayan ataupun Anak Buah Kapal (ABK).

Dalam unjuk rasa yang dilakukan area Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan sekitar pukul 9.20 WIB ini, massa menyatakan penolakannya terhadap PP Nomor 5 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Kami bisa mengangur kalau aturan itu tetap diberlakukan, karena perusahaan ikan akan berhenti beroperasi,” kata salah satu pengunjuk rasa, Wiwid Hariadi sembari membentangkan poster kecaman.

Massa meminta, PP yang keluar pertengan Agustus 2021 itu segera dicabut. Jika tidak, massa akan terus berunjuk rasa. “Tolong kaji ulang peraturan itu, atau cabut sekalian,” pinta dia.

Sementara, Ketua Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) ‘Samudra Bestari’ Kota Probolinggo, Reymon menyebut, PP nomer 85 tahun 2021 itu tdak hanya merugikan nelayan dan ABK, namun juga tidak memihak para pemilik kapal.

“Untuk Pungutan Hasil Perikanan sesuai PP noner 85 tahun 2021, naik 400 persen sehingga para pengusaha perikanan keberatan. Selama pandemi pendapatan ikan kita menurun sementara PHP tetap harus dibayarkan,” ujar Reymon.

Selain menolak, para pengusaha perikanan meminta pemerintah menurunkan angka kenaikan maupun skema pembayaran PHP melalui PNPB yang diatur dalam PP nomor 85 tahun 2021. Sebab skema pembayaran dinilai tidak proporsional.

“Jika tuntukan kita tidak disetujui oleh pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan kita akan mengehentikan operasional pencarian ikan, yang berdampak kepada ribuan nelayan yang akan kehilangan pekerjaan,” Reymon menegaskan. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen

5 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Trending di Ekonomi