Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 16 Sep 2021 17:40 WIB

Tak Punya Sertifikat Vaksin, 5 Bulan Tak Dapat BLT DD, Ini Faktanya


					Tak Punya Sertifikat Vaksin, 5 Bulan Tak Dapat BLT DD, Ini Faktanya Perbesar

PAKUNIRAN,- Pencabutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk Matsari (66), warga RT 008, RW 004, Dusun Karanganyar, Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dipertanyakan. Pasalnya pencabutan itu diduga dilakukan sepihak.

Alasan bantuan dicabut karena Matsari enggan mengikuti program vaksinasi di desanya. Sehingga ia tidak memiliki sertifikat vaksin yang berujung pencabutan hak mendapatkan bantuan BLT DD sejak lima bulan lalu.

Keputusan tak masuk akal itu pun kemudian dipersoalkan oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo. Soalnya, kondisi kesehatan dan perekonomian Mastari sangat memprihatikan.

“Sudah lima bulan Pak Matsari ini tidak menerima bantuan tersebut. Padahal menurut kriteria, Matsari sangat masuk golongan penerima. Alasan pencabutan juga karena ia tidak memiliki sertifikat vaksin,” kata salah satu anggota LSM Lira, Suhartono, Kamis (16/9/2021).

Memang, lanjut Suhartono, salah satu persyaratan warga menerima BLT DD, harus memiliki sertifikat vaksin, bisa vaksin dosis pertama atau kedua. Akan tetapi, hal itu tidak semuanya berlaku, melainkan terdapat pengecualian untuk golongan tertentu.

“Kewajiban suntik vaksin bagi penerima bansos memang tertuang dalam surat Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19, tapi di sana sudah jelas pengecualiannya,” ujarnya.

Pada surat intruksi itu, sambung Suhartono, pada poin pertama disebutkan masyarakat yang hendak mencairkan bansos, harus melampirkan tanda bukti telah divaksin, minimal vaksin pertama. Poin berikutnya, jika tidak menunjukkan sertifikat, maka sanksinya penundaan hingga pencabutan.

“Lalu pada poin berikutnya, disebutkan ada pengecualian bagi penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas dan ini yang dialami Matsari,” katanya.

Menanggapi hal ini, Pj Kades Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Sutomo mengatakan, jika sebenarnya tidak hanya soal tak memiliki sertifikat vaksin yang dipermasalahkan. Namun, ada hal lain yang dipersoalkan.

“Yang paling fatal, domisili yang bersangkutan sudah tidak di Desa Bucor Wetan. Tapi sudah pindah sama keluarganya ke Desa Sogaan (Kecamatan Pakuniran). Tidak hanya itu saja, bahkan rumahnya juga sudah tidak ada bentuknya lagi,” ungkap Sutomo.

Selain itu, kata Sutomo, kepindahannya Matsari ke Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran juga tidak ada pemberitahuan. Baik ke pihak desa atau pun ke pihak RT yang otomatis, Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berdomisili di Desa Bucor Wetan.

“Sudah, sudah kami cek ke rumahnya, dan memang tidak berbentuk bangunannya lagi. Dari situlah, meskipun sudah pindah domisili tapi KTP-nya masih warga Desa Bucor Wetan dan dia juga masih minta pencairan BLT DD-nya,” ujar Sutomo saat dikonfirmasi. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan