Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 16 Sep 2021 17:40 WIB

Tak Punya Sertifikat Vaksin, 5 Bulan Tak Dapat BLT DD, Ini Faktanya


					Tak Punya Sertifikat Vaksin, 5 Bulan Tak Dapat BLT DD, Ini Faktanya Perbesar

PAKUNIRAN,- Pencabutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk Matsari (66), warga RT 008, RW 004, Dusun Karanganyar, Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dipertanyakan. Pasalnya pencabutan itu diduga dilakukan sepihak.

Alasan bantuan dicabut karena Matsari enggan mengikuti program vaksinasi di desanya. Sehingga ia tidak memiliki sertifikat vaksin yang berujung pencabutan hak mendapatkan bantuan BLT DD sejak lima bulan lalu.

Keputusan tak masuk akal itu pun kemudian dipersoalkan oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo. Soalnya, kondisi kesehatan dan perekonomian Mastari sangat memprihatikan.

“Sudah lima bulan Pak Matsari ini tidak menerima bantuan tersebut. Padahal menurut kriteria, Matsari sangat masuk golongan penerima. Alasan pencabutan juga karena ia tidak memiliki sertifikat vaksin,” kata salah satu anggota LSM Lira, Suhartono, Kamis (16/9/2021).

Memang, lanjut Suhartono, salah satu persyaratan warga menerima BLT DD, harus memiliki sertifikat vaksin, bisa vaksin dosis pertama atau kedua. Akan tetapi, hal itu tidak semuanya berlaku, melainkan terdapat pengecualian untuk golongan tertentu.

“Kewajiban suntik vaksin bagi penerima bansos memang tertuang dalam surat Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19, tapi di sana sudah jelas pengecualiannya,” ujarnya.

Pada surat intruksi itu, sambung Suhartono, pada poin pertama disebutkan masyarakat yang hendak mencairkan bansos, harus melampirkan tanda bukti telah divaksin, minimal vaksin pertama. Poin berikutnya, jika tidak menunjukkan sertifikat, maka sanksinya penundaan hingga pencabutan.

“Lalu pada poin berikutnya, disebutkan ada pengecualian bagi penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas dan ini yang dialami Matsari,” katanya.

Menanggapi hal ini, Pj Kades Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Sutomo mengatakan, jika sebenarnya tidak hanya soal tak memiliki sertifikat vaksin yang dipermasalahkan. Namun, ada hal lain yang dipersoalkan.

“Yang paling fatal, domisili yang bersangkutan sudah tidak di Desa Bucor Wetan. Tapi sudah pindah sama keluarganya ke Desa Sogaan (Kecamatan Pakuniran). Tidak hanya itu saja, bahkan rumahnya juga sudah tidak ada bentuknya lagi,” ungkap Sutomo.

Selain itu, kata Sutomo, kepindahannya Matsari ke Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran juga tidak ada pemberitahuan. Baik ke pihak desa atau pun ke pihak RT yang otomatis, Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berdomisili di Desa Bucor Wetan.

“Sudah, sudah kami cek ke rumahnya, dan memang tidak berbentuk bangunannya lagi. Dari situlah, meskipun sudah pindah domisili tapi KTP-nya masih warga Desa Bucor Wetan dan dia juga masih minta pencairan BLT DD-nya,” ujar Sutomo saat dikonfirmasi. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan