Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 6 Sep 2021 13:36 WIB

Ilegal, Banner Permintaan Maaf Relawan HATI Diminta Segera Dicopot


					Ilegal, Banner Permintaan Maaf Relawan HATI Diminta Segera Dicopot Perbesar

KRAKSAAN,- Tak sampai sepekan, bilboard raksasa yang berisi permintaan maaf dari relawan HATI (Hasan-Tantri), mulai disorot warga. Sebabnya, bilboard yang terpasang di jalan raya Kelurahan Semampir dan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diduga tanpa ijin.

Sejumlah aktivis pegiat anti korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo pun, menggeruduk kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, Senin (6/9/21). Massa meminta agar banner yang terpasang di bilboard dicabut.

Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA, Deni Ilhami mengatakan, tuntutan pencabutan banner raksasa di dua titik di jalur pantura lantaran banner itu terbukti ilegal. Hal itu diketahui berdasarkan pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo.

“Oleh karena itu, kedatangan kami ke sini (Satpol PP) dengan permintaan penertiban, pencopotan banner yang tidak berijin itu. Jangan mentang-mentang dari relawan bapak atau ibu seenaknya pasang, padahal legalitasnya tidak jelas,” kata Deni.

Selain itu, lanjut Deni, pernyataan atau pesan yang tersirat dalam dua banner raksasa dinilainya sangat melukai hati para pegiat anti korupsi dan khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo. Sebab, relawan menganggap kasus hukum yang menjerat Hasan-Tantri hanya goresan luka.

“Padahal perbuatannya bukan menggoreskan luka, tapi luka dalam yang sampai saat ini masyarakat bersyukur atas tertangkapnya mereka. Selain itu, mereka menebus kesalahannya hanya dengan sebait doa, seharusnya itu segudang doa dalam artian taubatan nasuha,” ujar Deni.

Terpisah, Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengakui pemasangan banner raksasa di dua titik itu memang lepas dari pantauannya. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui pasti kapan atribut itu dipasang.

“Bahkan kami mengetahui adanya banner raksasa itu setelah gempar dari beritanya teman-teman. Perihal ijin itu bukan masuk ranah kami, dan pemberitahuan pasang banner itu juga tidak ada dari kami,” ungkap Budi saat ditemui di kantornya.

Perihal tuntutan dari pegiat anti korupsi, menurut Budi, pihaknyapun akan mengamini tuntutan massa dengan menurunkan banner. Akan tetapi, ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk mobilisasi alat berat

“Hari ini akan kami turunkan, tapi berhubung penurunan itu membutuhkan alat-alat tentunya kami minta bantuan dari Damkar. Apalagi dua banner itu bukan seperti reklame di pinggir jalan-jalan ukurannya,” tutur mantan Pj Kades Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal