Menu

Mode Gelap
Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

Advertorial · 18 Agu 2021 19:27 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Fasilitas Hiburan Anak Harus Tutup


					PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Fasilitas Hiburan Anak Harus Tutup Perbesar

KRAKSAAN,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang hingga Senin (23/8/2021). Terkait perpanjangan itu juga ada beberapa peraturan untuk pusat perbelanjaan hingga pertokoan juga berubah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Penegak Hukum (Gakkum) dan Pengamanan, Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Dikatakan jika di PPKM Level 4 kemarin, untuk pusat perbelanjaan harus tutup sampai pukul 20.00 dengan batasan pengunjung 25 persen.

Sedangkan untuk PPKM Level 3 saat ini, kata Ugas, kapasitas pusat perbelanjaan, seperti swalayan hingga warung makan sampai 50 persen. Dengan catatan, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Dan saat ini (PPKM Level 3) diperbolehkan makan di tempat tapi catatannya satu meja itu dua orang saja dan waktunya harus 30 menit dan kapasitasnya harus 25 persen dalam artian tidak boleh semuanya 50 persen,” kata Ugas, Rabu (18/8/2021).

Dalam PPKM Level 3, lanjut Ugas, tidak diperkenankan pengunjung membawa anaknya atau menerima kunjungan anak di bawah umur 12 tahun. Baik itu di swalayan meskipun ada fasilitas ataupun tempat-tempat bermainnya.

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan sosialisasi kepada pihak-pihak managemen di pusat perbelanjaan amyang di situ ada tempat permainannya agar ditutup sementara sampai ada pemberitahuan susulan,” tutur Ugas.

Sekedar informasi, sebelumnya, PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir Senin (20/7/2021), kemudian diperpanjang hingga Senin (26/7/2021) lalu. Tak sampai di situ, PPKM kemudian berubah ke beberapa level dan berlaku hingga saat ini.

Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Puput Tantriana Sari memastikan, pihaknya akan rajin turun ke lapangan untuk memantau penerapan perpanjangan PPKM Level 3 ini.

“Memang ada yang telah mendengar tetapi tidak paham aplikasi di lapangan seperti apa. Tetapi ada juga yang belum mendengar apa itu PPKM Level 3,” kata Tantriana.

Efektifitas penerapan PPKM Darurat, imbuh Tantriana, butuh kerja sama dan pemahaman semua pihak. Menurutnya, usaha pemerintah memerangi Covid-19 tidak akan maksimal jika tanpa dukungan dari masyarakat.

“Kita ingin bagaimana PPKM ini berjalan efektif, masyarakat tertib dan memahami sehingga tidak perlu lama-lama, PPKM Level 3 khususnya di Kabupaten Probolinggo tidak diperpanjang lagi,” harapnya. (Adv)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Trending di Pemerintahan