Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Advertorial · 18 Agu 2021 19:27 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Fasilitas Hiburan Anak Harus Tutup


					PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Fasilitas Hiburan Anak Harus Tutup Perbesar

KRAKSAAN,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang hingga Senin (23/8/2021). Terkait perpanjangan itu juga ada beberapa peraturan untuk pusat perbelanjaan hingga pertokoan juga berubah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Penegak Hukum (Gakkum) dan Pengamanan, Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Dikatakan jika di PPKM Level 4 kemarin, untuk pusat perbelanjaan harus tutup sampai pukul 20.00 dengan batasan pengunjung 25 persen.

Sedangkan untuk PPKM Level 3 saat ini, kata Ugas, kapasitas pusat perbelanjaan, seperti swalayan hingga warung makan sampai 50 persen. Dengan catatan, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Dan saat ini (PPKM Level 3) diperbolehkan makan di tempat tapi catatannya satu meja itu dua orang saja dan waktunya harus 30 menit dan kapasitasnya harus 25 persen dalam artian tidak boleh semuanya 50 persen,” kata Ugas, Rabu (18/8/2021).

Dalam PPKM Level 3, lanjut Ugas, tidak diperkenankan pengunjung membawa anaknya atau menerima kunjungan anak di bawah umur 12 tahun. Baik itu di swalayan meskipun ada fasilitas ataupun tempat-tempat bermainnya.

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan sosialisasi kepada pihak-pihak managemen di pusat perbelanjaan amyang di situ ada tempat permainannya agar ditutup sementara sampai ada pemberitahuan susulan,” tutur Ugas.

Sekedar informasi, sebelumnya, PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir Senin (20/7/2021), kemudian diperpanjang hingga Senin (26/7/2021) lalu. Tak sampai di situ, PPKM kemudian berubah ke beberapa level dan berlaku hingga saat ini.

Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Puput Tantriana Sari memastikan, pihaknya akan rajin turun ke lapangan untuk memantau penerapan perpanjangan PPKM Level 3 ini.

“Memang ada yang telah mendengar tetapi tidak paham aplikasi di lapangan seperti apa. Tetapi ada juga yang belum mendengar apa itu PPKM Level 3,” kata Tantriana.

Efektifitas penerapan PPKM Darurat, imbuh Tantriana, butuh kerja sama dan pemahaman semua pihak. Menurutnya, usaha pemerintah memerangi Covid-19 tidak akan maksimal jika tanpa dukungan dari masyarakat.

“Kita ingin bagaimana PPKM ini berjalan efektif, masyarakat tertib dan memahami sehingga tidak perlu lama-lama, PPKM Level 3 khususnya di Kabupaten Probolinggo tidak diperpanjang lagi,” harapnya. (Adv)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Trending di Advertorial