Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Pemerintahan · 13 Agu 2021 18:11 WIB

Putus Ratusan Kasus Cerai, Termasuk Dipicu Poligami Ilegal


					Putus Ratusan Kasus Cerai, Termasuk Dipicu Poligami Ilegal Perbesar

KRAKSAAN,- Pada masa pandemi Covid-19, permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan tetap tinggi. Penyebabnya, masih didominasi oleh faktor ekonomi.

Namun, baru-baru ini PA memutus cerai yang disebabkan pihak suami melakukan poligami. Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, jika kasus tersebut bermula ketika pihak istri menyadari suaminya memiliki istri simpanan.

Mengetahui hal itu, sang istri langsung mengajukan gugat cerai. Hal itu merupakan pertama kali ditangani PA Kraksaan.

“Beberapa hari yang lalu sudah kami putus. Faktornya karena suaminya berpoligami ilegal, tidak resmi, atau dengan kata lain nikah siri. Mohon maaf identitasnya tidak kami sebut karena privasi mereka. Tapi sejak dua tahun ini baru terjadi,” kata Syafiufin, Jumat (11/8/2021).

Oleh karena itu, Syafiudin berharap masyarakat bisa mendapatkan pelajaran dari kasus tersebut. Sehingga, nantinya tidak ada lagi kasus poligami yang justru menyebabkan perceraian, sebab anak bisa jadi korban akibat perceraian orangtuanya.

“Sejatinya kasus seperti ini bisa masuk ranah pidana dan si suami bisa saja dituntut. Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun tapi karena kasusnya sudah selesai diputus jadi sudah tidak bisa dituntut,” ungkap pria asal Kabupaten Situbondo ini.

Dikatakan Syafiudin, sejak Juli 2021, pihaknya sudah memutus sebanyak 128 perceraian. Terinci, 42 perkara cerai talak, 86 perkara cerai gugat yang lebih dominan disebabkan ekonomi dan satu kasus lainnya karena poligami tanpa izin istri.

“Sebanyak120 perkara karena faktor ekonomi, 33 perkara karena pertengkaran secara terus menerus, dua perkara kawin paksa, dan tujuh perkara karena meninggalkan salah satu pihak,” tutur Syafiudin saat dikonfirmasi via selular. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan