Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2021 18:37 WIB

Terkait Buka Peti Jenazah Covid, Satgas Akan Tracing Kontak Erat


					Terkait Buka Peti Jenazah Covid, Satgas Akan Tracing Kontak Erat Perbesar

LECES,- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Covid-19 mengambil keputusan tegas terkait insiden pembokaran peti dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces. Satgas Covid-19 salah satunya akan melakukan tracing terhadap orang-orang yang terlibat kasus tersebut.

Koordinator Penegak Hukum (Gakkum) Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sebelum mengambil tindakan hukum, pihaknya akan lebih dulu mentracing seluruh kontak erat jenazah pasien Covid-19.

Namun, menurut Ugas, untuk waktu tracing kontak erat masih belum dipastikan. Akan tetapi hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebab, Satgas juga masih mengkaji pelanggaran-pelanggaran hukum dan juga yang lainnya.

“Hal itu memang di luar dugaan kami, karena keluarga pasien saat mendatangi RSUD Tongas sepakat untuk melakukan pemulasaraan secara protokol kesehatan (prokes). Tetap akan kami tracing dan kaji pelanggaran hukumnya,” kata Ugas, Senin (9/8/2021).

Adanya insiden itu hingga polemik-polemik sebelumnya, menurut Ugas dikarenakan masyarakat menganggap pandemi Covid-19 merupakan aib. Sehingga, jika ada warga terkonfirmasi positif Covid-19, maka akan diasingkan ataupun disisihkan.

“Kalau sudah meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19, maka seperti tahlilan atau budaya masyarakat lainnya tidak ada. Sehingga hal itu menjadi pemicu dari pihak keluarga duka merasa tidak terima,” ungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Seperti diketahui, pembongkaran peti jenazah dan pemulasaraan tanpa prokes terjadi pada jenazah Saida (34) warga Dusun Pandaan Rt/Rw 002, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Hal itu terjadi, ketika jenazah yang diantarkan pihak medis selesai disalati dan saat hendak dikuburkan tiba-tiba dirampas warga. Warga kemudian membuka peti dan menguburkan jenazah tanpa prokes. Padahal sebelumnya, pihak keluarga sepakat pemulasaraan prokes. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal