Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 9 Agu 2021 18:32 WIB

Usai Dilantik, Kades di Maron Malah Diarak Pendukungnya


					Usai Dilantik, Kades di Maron Malah Diarak Pendukungnya Perbesar

MARON,- Beberapa hari sebelum pelantikan kepala desa (kades), Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo sudah mewanti-wanti agar para kades terpilih tidak mengerahkan pengawal (pendukung) setelah dilantik.

Namun, hal itu berbanding terbalik seusai pelantikan kades. Beberapa jam kemudian di Grup Facebook (FB) salah satu akun media sosial (Medsos) memposting sebuah video yang menampilkan kerumuman massa mengawal Kades Brabe, Sunardi.

Video berdurasi 30 detik itu diposting oleh akun bernama “Marfel Sie Rajabanditz” di grup FB LIPUTAN D6 dengan caption. “Ini wujut kekompakannya di desa brabe atas pelantikan Bru Kakang Sunardi,” tulisnya saat membagikan postingan video tersebut.

Dalam video itu menampilkan kerumunan massa yang diduga warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Terlihat ada yang mengendarai truk dengan pengeras suara dan diikuti oleh banyak pengendara sepeda motor.

Sayangnya, hingga berita ditulis PANTURA7.com, Camat Maron, Mudjito masih belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan selular dua kali tidak ada jawaban meskipun aktif bahkan satu panggilan sempat ditolak.

Diketahui sebelumnya, Koordinator Penegakan Hukum Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menegaskan, jika perayaan kemenangan pendukung kades sangat diarang dengan pertimbangan masih masa PPKM Level 4.

Oleh karena itu, Satgas Covid-19 menyarankan untuk saat ini, perayaan kemenangan itu lebih baik tidak dilakukan dan diganti dengan berbagi sembako kepada warga yang membutuhkan. Sebab jika dilakukan, maka sanksinya salah satunya penundaan pencairan Dana Desa (DD). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan