Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Advertorial · 21 Jul 2021 17:21 WIB

PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo


					PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo Perbesar

KRAKSAAN,- Pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo membuat pemerintah daerah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Minggu (25/7/2021) mendatang.

Sebelumnya, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir Senin (20/7/2021). Kemungkinannya, jika penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa ditekan sebelum tanggal 25 Juli, maka PPKM Darurat berakhir Senin (26/7/2021).

Perpanjangan masa PPKM Darurat ini berdampak pada waktu operasional toko-toko hingga pasar tradisional.

Koordinator Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen tentunya ya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Ugas, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, lanjut Ugas, untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ungkap Ugas.

Oleh karena itu, sambung Ugas, pihaknya juga meminta kerjasama masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah. Baik aturan selama PPKM Darurat berlangsung atau penjagaan prokesnya sehingga trend kasus Covid-19 bisa menurun.

“Karena jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 mendatang pemerintah khususnya pihak satgas akan melakukan pembukaan bertahap. Jangan remehkan, jika ingin PPKM Darurat ini cepat selesai,” kata Ugas. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Trending di Pemerintahan