Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Advertorial · 21 Jul 2021 17:21 WIB

PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo


					PPKM Darurat Berlanjut, Berikut Waktu Operasional Pasar-Toko di Probolinggo Perbesar

KRAKSAAN,- Pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo membuat pemerintah daerah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai Minggu (25/7/2021) mendatang.

Sebelumnya, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir Senin (20/7/2021). Kemungkinannya, jika penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa ditekan sebelum tanggal 25 Juli, maka PPKM Darurat berakhir Senin (26/7/2021).

Perpanjangan masa PPKM Darurat ini berdampak pada waktu operasional toko-toko hingga pasar tradisional.

Koordinator Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen tentunya ya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Ugas, Rabu (21/7/2021).

Selain itu, lanjut Ugas, untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” ungkap Ugas.

Oleh karena itu, sambung Ugas, pihaknya juga meminta kerjasama masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah. Baik aturan selama PPKM Darurat berlangsung atau penjagaan prokesnya sehingga trend kasus Covid-19 bisa menurun.

“Karena jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 mendatang pemerintah khususnya pihak satgas akan melakukan pembukaan bertahap. Jangan remehkan, jika ingin PPKM Darurat ini cepat selesai,” kata Ugas. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan