PASURUAN,- Para pedagang di Kota Pasuruan bisa tersenyum lega. Ditengah keterpurukan ekonomi akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah setempat memutuskan untuk menggratiskan retribusi pasar.
Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Wali Kota Saifullah Yusuf, mengeluarkan keputusan membebaskan sementara pungutan retribusi bagi seluruh pedagang pasar tradisional.
“Kemarin sudah saya tandatangani. Sementara retribusi bagi pedagang dibebaskan untuk membantu mereka di tengah pandemi ini,” kata Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (15/7/21).
Pembebasan sementara retribusi pasar ini tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Pasuruan bernomor: 188/163/423.011/2021 tertanggal 12 Juli tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar terkait dampak pandemi virus Corona-19.
Dijelaskan Gus Ipul, retribusi yang dibebaskan berlaku bagi seluruh pasar milik Pemkot Pasuruan yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Gadingrejo, Pasar Karangketug, Pasar Poncol, serta Pasar Bukir Randusari.
Pungutan yang dibebaskan sementara berlaku untuk bedak, los, kios, serta pelataran pasar. “Aktif berlaku mulai tanggal 15 Juli 2021 hingga 15 September 2021,” ungkap Gus Ipul.
Ia menambahkan, bebas retribusi berlaku untuk retribusi pelayanan pasar harian maupun bulanan. “Selanjutnya mulai tanggal 16 September 2021 akan kembali diberlakukan tarif retribusi seperti biasanya,” Gus Ipul menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kepala UPTD Pasar untuk menindaklanjuti keputusan walikota.
“Langsung kita sosialisasikan dan kita jalankan sehingga bisa membantu para pedagang di era pandemi ini,” jelas Yanuar.
Soal kemungkinan keputusan itu diperpanjang, menurut Yanuar, potensi itu tergantung situasi dan kondisi selama 2 bulan kedepan.
“Untuk meringankan beban pedagang, untuk sementara ini,” terangnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah













