Menu

Mode Gelap
Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang

Pemerintahan · 30 Jun 2021 15:44 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Probolinggo Kembali Perketat Jam Malam


					Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Probolinggo Kembali Perketat Jam Malam Perbesar

KEDOPOK,- Melonjaknya jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Kota Probolinggo, membuat pemerintah setempat melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) kembali memperketat jam malam. Aturan tentang operasional jam malam, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota.

SE terkait pembatasan jam operasional tersebut bernomor 510/ 735/ 425.106/ 2021. Salah satu isinya, bahwa seluruh pengelola, pemilik atau pelaku ekonomi serta pelaku usaha, membuka usaha mulai dari pukul 07.00 hingga 20.00 WIB. Tempat usaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan 5M.

Selanjutnya, tempat usaha hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat usaha. Layanan layanan pesan antar atau ‘take away tetap diperbolehkan.

Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Fitriawati mengatakan, dikeluarkannya SE itu karena mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Probolinggo, yang kian tak terkendali. Aturan itu, juga berdasarkan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

“Pembatasan jam operasional ini salah satunya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo. Namun begitu, jika nantinya ada penurunan pasien terkonfirmasi dan Kota Probolinggo berubah jadi zona kuning, maka akan kita rubah lagi jam operasional usaha menjadi pukul 21.00 WIB,” ujar Fitriawati, Rabu (30/6/21).

Pelaku usaha, dijelaskan Fitriawati, juga harus kooperatif selama aturan jam malam baru ini diberlakukan. “Tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 jika ditemukan pelanggaran Protokol kesehatan,” imbau dia.

Selain pembatasan jam operasional pelaku usaha, Pemerintah Kota Probolinggo juga mengeluarkan SE tentang himbauan kepada pedagang yang biasa berjualan di Pasar Sabtu-Minggu (Tugu). Pedagang diminta berjualan di rumah atau via online sembari menunggu kasus Covid-19 reda.

“Kita berharap dengan SE ini masyarakat dapat lebih patuh, paling tidak tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga pandemi ini dapat berakhir dan seluruh kegiatan dapat berjalan normal,” imbuhnya.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan