KREJENGAN,- Beberapa barang bukti hasil pencurian disita polisi dari tangan kedua pelaku. Baik dari tangan pencuri, juga dari tangan penadahnya.
Saat ini, barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Krejengan.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol N-2780-N dengan nomor kendaraan (Noka) MH1JFP116FK236341 dan nomor mesin (Nosin) JFP1E1240064 yang diamankan di rumah Sahem (49) Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar.
Lalu sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nopol yang diamankan di rumah Abdurrahman (26) di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron). Sisanya beberapa onderdil kendaraan atau bongkaran sepeda motor.
Kemudian, selain kerangka kendaraan curian yang disita, polisi juga menyita sebanyak 15 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) serta tiga kunci kontak kendaraan serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta diduga hasil penjualan.
“Onderdil kendaraan curian ini diamankan di rumah penadahnya. Pelaku menjual sepeda motor curian ke penadahnya dan saat ini masih ada satu penadah yang kami buru,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (25/6/2021).
Oleh penadahnya, lanjut Arsya, barang curian tersebut akan dijual kembali. Namun tidak jual secara utuh, melainkan dibongkar terlebih dahulu lalu dijual satu per satu setelah dibongkar.
Oleh karena itu, seluruh nomor kendaraan dan nomor mesin dihapus.
“Makanya selain ada satu pelaku pencuriannya yang kami buru, ada juga penadah lainnya. Penjualannya barang curiannya itu tidak langsung satu unit, tapi per item, ada yang dijual secara langsung ada juga melalui sistem online,” tutur Arsya.
Sekadar informasi, Polsek Krejengan mengamankan seorang pelaku pencurian, yakni Sahem (49) dan penadah barang curian, yakni Budi Eko Cahyono (40) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Senin (21/6/2021).(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah













