GENDING,- Polemik terkait Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Qusyairi yang diminta mengundurkan diri oleh masyarakat setempat mendapat perhatian khusus dari Bagian Hukum, Pemkab Probolinggo.

Kasubag Bantuan Hukum, Adhy Catur mengatakan, pada prinsipnya, kewenangan untuk melakukan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa itu berada di tangan kepala desa (kades).

Meski begitu, kata Adhy, kades tidak serta-merta memberhentikan perangkat desanya. Namun kades harus mengikuti prosedur dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa.

“Tentunya, terkait tentang aduan masyarakat ini harus ditampung terlebih dahulu. Tidak serta-merta kepala desa langsung memberhentikan, ada mekanisme yang harus dilalui sampai dengan keputusan pemberhentian,” kata Adhy, Rabu (23/6/2021).

Mekanismenya, lanjut Adhy, di antaranya bersifat teguran lisan sampai tertulis serta pemeriksaan yang bersangkutan. Jika, kepala desa merasa kurang mampu dalam hal pemeriksaan, maka bisa meminta bantuan pihak inspektorat.

Advertisement

“Jadi, pada prinsipnya untuk permasalahan yang terjadi di Desa Banyuanyar Lor, sudah sepakat mekanisme ini harus dilalui. Tujuannya juga untuk menjaga marwah kepala desanya supaya tidak melanggar ketentuan sesuai dengan perundang-undangan,” ungkap Adhy.

Namun, sambung Adhy, jika misalkan terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Sekdes, maka hal itu harus ditentukan dulu di pengadilan. Tentunya, harus dilengkapi beberapa bukti-bukti nyata perbuatan melanggar hukumnya.

“Kita semua tidak bisa menjustifikasi seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti penggelapan atau penipuan, itu tidak bisa. Harus ada keputusan pengadilan. Misal, pernah tidak yang bersangkutan melapor kepada kepolisian kalau sekdes ini meminta uang saat membuat akte,” katanya.

Seperti diketahui, puluhan masyarakat Desa Banyuanyar Lor mendatangi kantor Kecamatan Gending, Selasa (22/6/2021) siang. Kedatangan mereka dengan tuntutan agar memberhentikan sekdes setempat yang dinilai buruk pelayanannya.

Salah satunya, sekdes diduga meminta uang perdamaian sebesar Rp 85 juta atas kasus persetubuhan warganya. Sekdes juga diduga meminta uang Rp9 juta kepada warga yang hendak membuat akte. Terakhir, sekdes dinilai tidak berdomisili di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.