Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 19 Jun 2021 17:19 WIB

Dukung Menag, MUI Probolinggo Setuju Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah


					Dukung Menag, MUI Probolinggo Setuju Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah Perbesar

KRAKSAAN,- Merebaknya Covid-19 di sejumlah wilayah belakangan ini, memicu munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) untuk melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masing-masing. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus menular tersebut.

SE tersebut direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Meski wilayah setempat masih berstatus zona kuning, namun sudah seharusnya untuk mengantisipasi terlebih dahulu agar penularan wabah tersebut tak sampai meluas.

“Sebenarnya itu suatu bentuk upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19. Tentu kami, dari MUI, menyepakati adanya SE itu agar masyarakat terjaga dari penyakit Covid-19,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Yasin, SE tersebut guna untuk menerapkan kembali upaya yang telah dilakukan pemerintah dulu. Yaitu menerapkan protokol kesehatan di berbagai tempat, termasuk tempat ibadah. Di antaranya dengan membatasi jumlah dan jarak antar orang.

“Dengan begitu diharapkan mampu untuk menekan penyebaran wabah. Meskipun saat ini Kabupaten Probolinggo zona kuning, belum bisa dipastikan itu selalu bertahan. Apalagi wilayah tetangga banyak berstatus zona merah,” ungkap Yasin.

Pada intinya, lanjut Yasin, pihaknya menyetujui adanya SE itu untuk juga diterapkan oleh pemerintah daerah. Sebab, itu suatu bentuk ikhtiar berupa berbagai upaya dalam menangani wabah tersebut termasuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah.

“Kami menyetujui dan memang sudah sepatutnya seluruh warga Kabupaten Probolinggo untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. Apalagi saat ini derah kita ini masih zona kuning,” ujar pria asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Sruji Bahtiar mengatakan, sesuai arahan dan petunjuk dalam SE tersebut, pihaknya meminta pada seluruh jajarannya dari tingkat atas hingga bawah, untuk ikut terlibat.

“Baik itu petugas kemenag, KUA di masing-masing kecamatan, hingga penyuluh, untuk ikut mensosialisasikan pada masyarakat agar informasi dan imbauan ini bisa tersampaikan secara masif. Dengan begitu penerapan prokes bisa dilaksanakam secara baik,” tutur Bahtiar.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan