Menu

Mode Gelap
Viral! Truk Tambang Terjebak Lahar Dingin di Lumajang Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak Longsor 50 Meter di Senduro Lumajang, Jalan Antar Desa Lumpuh Total Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Salurkan 237 Ribu Liter Air Bersih Banjir Langganan di Desa Senduro, Ketika Drainase Tak Lagi Mampu Menampung Derasnya Air Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2021 17:19 WIB

Duh! Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 10 Anak Dibawah Umur


					Duh! Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 10 Anak Dibawah Umur Perbesar

SIDOARJO,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur. Ironsnya, tersangka adalah seorangg guru ngaji yang sudah berkeluarga.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, saat merilis kasus asusila tersebut, Jumat (11/6/21), menyebut bahwa tersangka berinisial AH. Tersangka sudah berkeluarga dan telah memilik dua orang anak.

“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” kata Sumardji.

Kepada polisi, tersangka AH mengaku telah mencabuli sejumlah anak dibawah umur sejak tahun 2016 lalu. Pengkuan AH diperkuat dengan laporan dari salah satu saksi saat mengadu ke Polresta Sidoarjo.

Setelah didalami, ternyata ada sekitar sepuluh anak yang telah menjadi korban pencabulan guru ngaji amoral itu. Untuk menutupi kelakuannya, tersangka mengancam para korban agar tidak mengadu kepada orang lain.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan ajaran agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar,” papar Sumardji.

Pelecehan seksual itu, menurut Sumardji, dilakukan berkali-kali dengan disertai ancaman kepada para korbannya. “Santri-santri itu disodomi satu-persatu dan berkali-kali,” Sumardji menegaskan.

Polisi, sambung Sumardji, akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publiher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal