Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2021 17:19 WIB

Duh! Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 10 Anak Dibawah Umur


					Duh! Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 10 Anak Dibawah Umur Perbesar

SIDOARJO,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur. Ironsnya, tersangka adalah seorangg guru ngaji yang sudah berkeluarga.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, saat merilis kasus asusila tersebut, Jumat (11/6/21), menyebut bahwa tersangka berinisial AH. Tersangka sudah berkeluarga dan telah memilik dua orang anak.

“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” kata Sumardji.

Kepada polisi, tersangka AH mengaku telah mencabuli sejumlah anak dibawah umur sejak tahun 2016 lalu. Pengkuan AH diperkuat dengan laporan dari salah satu saksi saat mengadu ke Polresta Sidoarjo.

Setelah didalami, ternyata ada sekitar sepuluh anak yang telah menjadi korban pencabulan guru ngaji amoral itu. Untuk menutupi kelakuannya, tersangka mengancam para korban agar tidak mengadu kepada orang lain.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan ajaran agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar,” papar Sumardji.

Pelecehan seksual itu, menurut Sumardji, dilakukan berkali-kali dengan disertai ancaman kepada para korbannya. “Santri-santri itu disodomi satu-persatu dan berkali-kali,” Sumardji menegaskan.

Polisi, sambung Sumardji, akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publiher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal