Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2021 20:00 WIB

Tertembak Senapan, ABG di Kotaanyar Tewas


					Tertembak Senapan, ABG di Kotaanyar Tewas Perbesar

KOTAANYAR,- Nahas dialami EKB (18), anak baru gede (ABG) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo yang tewas akibat terkena peluru senapan angin milik teman sejawatnya, Kamis (27/5/2021).

Kejadian itu bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu AHR (15) yang merupakan teman EKB membawa senapan angin untuk berburu burung. Keduanya mengendarai sepeda motor bersama temannya yang lain dengan posisi senapan diselempangkan di belakang punggung.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 16.45 WIB EKB yang saat itu sedang duduk santai menyapa pelaku. Merasa disapa EKB, AHR kemudian turun dari kendaraannya sambil melepaskan senapan di punggungnya.

Saat itulan senapan angin yang ditenteng AHR, yang larasnya mengarah ke EKB meletus. Sebuah peluru melesat mengenai dada EKB.

“TKP-nya di lapangan voli Pajero di Kecamatan Paiton. Pelaku lupa bahwa senapan sudah berisi peluru dan sudah terpompa, saat diletakkan posisinya mengarah ke korban,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Jum’at (28/5/2021).

Setelah diletakkan dengan posisi laras mengarah kepada korban, lanjut Rizki, senjata angin meletus dan nahasnya terkena dada kiri korban. Seketika, korban langsung jatuh telentang tak sadarkan diri dengan darah keluar dari dadanya.

“Keduanya (pelaku dan temannya) langsung membawa korban ke Puskesmas Paiton, tapi nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi dan korban meninggal dunia di Puskesmas Paiton,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi.

Setelah kejadian itu, sambung Rizki, pihaknya polsek setempat mendapatkan informasi dan mencoba mencari kebenaran dengan mendatangi rumah korban dan pelaku yang kebetulan masih tetangga.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya (BB) sudah kami amankan di Mapolres Probolinggo untuk ditindaklanjuti. Pasal yang dijerat itu pasal 359 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup pria asal Kota Surabaya itu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal