Pemkab Pasuruan Siapkan Sanksi untuk Oknum Guru Cabul di Purwosari, Tunggu Inkrah

PASURUAN,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Pendidikan, mengaku sangat menyayangkan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SDN Ketuwon, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari. Meski demikian, sanksi kepada pelaku belum diberikan.

“Saya sangat menyayangkan kasus seperti ini sampai terjadi di sekolah yang melibatkan guru dengan korban anak didik,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Wahyuni kepada PANTURA7.com, melalui sambungan telpon, Rabu (26/5/2021).

Menurut Ninuk, pihaknya pasti akan memberikan sanksi kepada guru bejat berinisial Y-R (43) itu. Hanya saja, jenis sanksi yang bakal dijatuhkan masih menunggu proses hukum rampung.

“(Kasusnya) masih ditangani kepolisian. Iya kita tunggu hasil putusan pengadilan. Jika nanti putusan pengadilan sudah dibacakan dan dinyatakan inkrah, baru kami bisa proses,” janjinya.

Diberitakan sebelumnya, Y-R ditangkap warga pada Minggu (23/5/2021) siang. Sebelum ditangkap ia sempat dimassa oleh warga seusai mencabuli Bunga (nama samaran, red) di toilet sekolah.

Sebelum perbuatan asusila itu terjadi, pelaku membimbing korban latihan voli di halaman sekolah. Namun saat korban ke kamar mandi, pelaku membuntuti lalu melancarkan aksinya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Netizen ini Sebut Banjir Dringu Disebabkan Maraknya Tindakan Asusila

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …