PASURUAN,- Pria terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan muda di rumah makan ayam geprek di Ruko Grand Parimas, Jl. Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, akhirnya ditangkap polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku memukuli korban karena tersinggung.
Pria berinisial A-B-C (26) itu diciduk polisi di rumah di Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pasq Selasa (25/5/2021) sore. Pelaku merupakan tunangan korban.
“Pelaku sudah ditangkap, yang bersangkutan dengan inisial A-B-C ditangkap di rumahnya, di wilayah Kecamatan Grati. Pelaku ini baru tunangan dengan korban bulan Februari kemarin,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Arman.
Motif pemukulan itu, dijelaskan AKBP Arman, dilatarbelakangi rasa tersinggung pelaku terhadap korban. Sebab selama 4 hari terakhir pelaku tidak disapa oleh korban.
Pemicunya, korban sempat ditampar oleh pelaku. Setelah itu, tidak ada kontak antara pelaku dengan korban. “Kemudian pelaku datang di hari Minggu kemarin ngajak ngomong. Tapi si perempuan tidak mau melayani karena lagi sibuk kerja,” papar Kapolres.
Karena korban tidak merespon, membuat pelaku kalap. “Korban diajak ngomong tidak mau, karena sibuk melayani pelanggan. Si laki-laki ini akhirnya marah, kesal, kemudian ditampari sesuai video yang viral itu,” imbuhnya.
Ditanya pelaku mabuk atau tidak saat kejadian berlangsung, Kapolres mengatakan, belum mengetahui hal itu. Hanya saja selama ini, pelaku dikenal kerap mengkonsumsi minuman keras.
“Yang bersangkutan saat ini sudah ditangkap. Kita dalami kasusnya,” pungkas Kapolres.
Diketahui, sebuah video berisi adegan pemukulan terhadap wanita beredar luas di media sosial. Kejadian itu berdasarkan rekaman CCTV terjadi pada Minggu (23/5/2021) malam. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah