Menu

Mode Gelap
Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember. Longsor Kembali di Piket Nol, Akses Malang-Lumajang Macet Total Nelayan Hilang di Perairan Gending, Pencarian Terhambat Cuaca Buruk Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding

Pemerintahan · 3 Mei 2021 20:27 WIB

Ada Kendaraan Mudik Khusus di Lebaran Tahun ini, Apa itu?


					Ada Kendaraan Mudik Khusus di Lebaran Tahun ini, Apa itu? Perbesar

KADEMANGAN,- Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan larangan mudik bagi warga dan larangan beroperasi bagi moda transportasi atau kendaraan angkutan umum. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Perhubungan nomer 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, meski kendaraan transportasi dilarang beroperasi, Kementerian Perhubungan menyiapkan kendaraan mudik khusus, yakni Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan (Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).

Hal itu dijelaskan kepala UPT. Terminal Bayuangga Probolinggo, Budi Harjo. Dikatakannya, selama mudik dilarang pemerintah mengoperasikan AKAP dan AJAP, yang akan beroperasi 12 hari, selama larangan mudik diberlakukan.

“Namun nantinya, penumpang yang bisa naik angkutan ini ada kategorinya. Yakni pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI/Polri dengan izin tertulis, pegawai swasta dengan izin tertulis dari pimpinan perusahaan, pekerja sektor informal dengan izin dari kepala desa, serta masyarakat umum, dengan kunjungan keluarga sakit, meninggal, hamil, persalinan dan kepentingan non mudik lainnya dengan izin kepala desa,” ujar Budi Harjo, Senin (3/5/1).

Meski demikian, sambungnya, mekaniasme operasional dua angkutan khusus ini masih belum di ketahui, apakah berapa unit yang beroperasi dalam sehari atau berupa harga tiket perorangan

“Selama larangan beroprasinya transportasi diterapkan, UPT Terminal Bayuangga akan tetap beroperasi dan menyiagakan petugas seperti biasa. Selain itu, kami juga telah menyiapkan genose tes secara gratis sejak April kemarin,” bebernya.

Larangan mudik bagi moda dikeluhkan salah satu kru bus asal banyuwangi, Siono. ia menyayangkan kebijakan itu karena dinilain merugikan perusahaan bus. Selain itu, banyak para awak kru bus yang nantinya akan menganggur.

“Saya berharap, tidak ada pembatasan transportasi, jika itu tetap dilakukan, pemerintah harus memberikan bantuan kepada awak kru bus, dan transportasi lainnya sehingga mereka ini tetap dapat pengahasilan,” kecam dia.(*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Trending di Pemerintahan