Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 18:34 WIB

Gara-gara Video Mesra di Tik-tok, Pria Wonomerto Tewas Dibacok


					Gara-gara Video Mesra di Tik-tok, Pria Wonomerto Tewas Dibacok Perbesar

MAYANGAN,- Penyebab kematian Nofan Syahroni (26), warga Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wononerto, Kabupaten Probolinggo, menemui titik terang. Peristiwa berdarah itu dipicu terjalinnya cinta terlarang antara korban dengan mantan istri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan, satu jam pasca kejadian, terduga pelaku berhasil dibekuk di rumahnya saat sedang tidur. Ia adalah AM (34), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran,

Berdasarkan pengakuan AM kepada polisi, ia mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena ia sakit hati mantan istrinya diselingkuhi. Cinta terlarang itu diketahui pelaku kala ia menemukan video mesra antara mantan istrinya dengan korban di Tik-tok.

“Saat kejadian, pelaku dan korban tidak sengaja bertemu, karena pelaku kesehariannya merupakan pencari madu klanceng, maka saat pelaku bertemu korban, ia spontan menganiyaya korban dengan clurit yang dibawanya,” kata Heri, Senin (12/4/21).

Dugaan perselingkuhan antara korban dengan mantan istri pelaku, US, terjadi saat US masih menjadi istri sah pelaku. Hubungan pasangan suami-istri (pasutri) ini kemudian retak ditengah jalan.

“Saat pelaku masih menjalin hubungan suami-istri dengan US, korban sempat menjalin hubungan dengan istri pelaku. Ketika pelaku cerai dengan istrinya, pelaku mengetahui hubungan itu dari Tik-tok mantan istrinya itu. Atas dasar itulah, pelaku menganiya korban,” imbuh Heri.

Saat ini, lanjut Heri, pelaku berada dalam sel tahanan Mapolres Probolingggo Kota. Pelaku terancam pasal 338 junto pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.

“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” Heri menegaskan.

Diketahui, Nofan Syahroni ditemukan tewas bersimbah darah di jalan setapak Desa Tunggak Cerme, Minggu (12/4/21) petang. Tak jauh dari jasad korban, ditemukan Honda Mega Pro milik korban. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal