Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Advertorial · 11 Apr 2021 19:03 WIB

21 Kecamatan Zona Hijau, Satgas Perbolehkan Tarawih


					21 Kecamatan Zona Hijau, Satgas Perbolehkan Tarawih Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengizinkan masjid dan musala digunakan salat tarawih. Tentu saja warga yang menjalankan shalat tarawih tetap diminta untuk menaati protokol kesehatan (prokes).

Terbukti dengan prokes, penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Kini, dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, tinggal tiga kecamatan yang berada di zona kuning.

Sedangkan 21 kecamatan lainnya sudah berada di zona hijau alias bebas dari virus asal negeri Wuhan, China itu. Tiga kecamatan zona kuning itu meliputi, Kraksaan dengan tiga pasien, Pajarakan dua pasien dan Krucil seorang pasien positif Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, pihaknya mempersilakan masjid maupun musala untuk menggelar salat tarawih. Namun, tetap mengikuti anjuran pemerintah.

“Sampai saat ini Ibu Bupati (Puput Tantriana Sari) sudah mengizinkan untuk melaksanakan salat tarawih. Tapi tetap pada peraturan seperti biasanya untuk menerapkan prokes,” kata dr. Viro, panggilan akrab dr Dewi Vironica, Minggu (11/4/2021).

Untuk penerapan prokes, lanjut dr. Viro, pihaknya akan terus berkonumikasi dengan pihak satgas di tingkat kecamatan untuk pengawasannya di masing-masing tempat ibadah. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk ikhtiar mencegah penyebaran.

“Dengan diperbolehkannya ibadah salat tarawih ini, agar supaya tidak menjadi penyebab munculnya kasus-kasus dan klaster baru dan masing-masing satgas kecamatan nanti akan berkoordinasi dengan satgas desa yang mengawasi jalannya kegiatan di masjid,” ujar dia.

Diperbolehkannya salat tarawih, mendapatkan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Dengan tidak dilarangnya salat tarawih di tempat-tempat ibadah ini, seharusnya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih khusyuk beribadah.

“Akan tetapi masyarakat jangan sampai terlarut dalam euforia. Karena diperbolehkan jangan sampai lupa penerapan protokol kesehatannya, karena sejauh ini pemerintah sudah berjuang menanggulangi wabah ini,” ujar Sekretaris MUI, Yasin. (Adv)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial