Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2021 12:00 WIB

Pria di Krucil Menyesal Usai Bacok Saudara Ipar


					Pria di Krucil Menyesal Usai Bacok Saudara Ipar Perbesar

KRUCIL-PANTURA7.com, Djumali (63), warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo mengaku, menyesal setelah membacok Satro (67), saudara iparnya sendiri. Akibat penganiayaan disertai pemberatan (anirat) itu, pria berusia lanjut itu harus berurusan dengan hukum.

Saat ini, Djumali diperiksa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Sedangkan korban, masih menjalani operasi pembersihan (debridement) karena luka sobek akibat bacokan yang dialaminya.

Saat ditemui di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Probolinggo, pelaku mengaku menyesal karena membuat saudara iparnya terkapar di rumah sakit.

“Menyesal, apalagi dia saudara saya. Tidak, dia tidak mempunyai masalah dan salah kepada saya,” kata Djumali, Selasa (16/2/2021). Pria yang mengenakan kopiah putih dengan setelan baju koko lengan pendek wana ungu motif bunga itu tampak tertunduk di hadapan penyidik yang memeriksanya.

Disinggung motif pembacokan, Djumali menceritakan, saat itu dirinya tengah tidur di kamarnya dan tiba-tiba saja ia mendengar bisikan kalau anak semata wayangnya akan dibunuh oleh korban. Sontak saja, kata dia, bisikan itu membuatnya kaget.

“Katanya bilang mau membunuh anak saya, saya bingung karena anak saya katanya sudah meninggal, jadi pikiran sudah gelap. Namanya anak ya saya sudah tidak tahu itu siapa,” ujar Djumali terbata-bata dengan logat bahasa madura kepada PANTURA7.com.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, saat ini pihaknya masih akan mendalami motif penganiayaan tersebut. Yang jelas, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Selanjutnya mengingat korban ini memilik gangguan kejiwaan, kami akan memeriksa lebih dalam lagi ke rumah sakit Hidayatullah Kota Probolinggo,” ungkap pria asal Pasuruan ini.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan menggunakan sebilah celurit terjadi, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibatnya korban yang mengalami luka bacok di lengan kiri dan mulut harus dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal