Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan Olah TKP Pelemparan Bondet di Sumberejo Probolinggo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak

Kesehatan · 18 Jan 2021 09:13 WIB

Hore! Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pasuruan Ditanggung Pemkab


					Hore! Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pasuruan Ditanggung Pemkab Perbesar

PASREPAN-PANTURA7.com, Kabar baik bagi para kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan. Tahun ini, pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditanggung pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menjelaskan, subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi aparatur pemerintah desa diatur oleh Perpres nomor 64 tahun 2020.

Perpres itu, kata Huda, menyebutkan bahwa kades dan perangkat desa termasuk pekerja penerima upah (PPU). Dengan demikian, maka iuran yang wajib dibayarkan sejumlah 5 persen dari gaji, mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK).

“UMK Kabupaten Pasuruan itu Rp. 4.190.000. Kurang lebih 5 persennya sekitar Rp 200 ribuan,” kata Huda saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat di kantor Desa Jogorepuh, Kecamatan Pasrepan, Senin (18/01/2021).

Ia menambahkan, dalam Permendagri nomor 119 dijelaskan bahwa dari 5 persen itu, sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda). Sementara 1 persen sisanya, ditanggung peserta.

“Peserta dalam hal ini kepada desa dan perangkat desa, yang dananya diambilkan dari siltap (penghasilan tetap, red) ADD (Anggara Dana Desa, red),” urainya.

Huda menjelaskan, kebijakan itu sejatinya sudah disiapkan jauh-jauh hari. “Sebenarnya mau dimulai kemarin awal tahun 2020, karena tidak ada regulasinya kita belum siap, akhirnya berlaku mulai tahun 2021,” beber dia.

Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, Agus Supriono mengatakan, ia sempat keberatan dengan sistem pembayaran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada kades dan perangkat desa. Sebab ia mengira seluruh iuran ditanggung oleh apatur pemerintah desa.

“Setelah mendengar penjelasan dari kepala DPMD, kami sangat mengapresiasi, karena yang 4 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” pujinya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD

29 Mei 2025 - 20:47 WIB

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat

7 Mei 2025 - 20:13 WIB

Trending di Kesehatan