Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Kesehatan · 18 Jan 2021 09:13 WIB

Hore! Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pasuruan Ditanggung Pemkab


					Hore! Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pasuruan Ditanggung Pemkab Perbesar

PASREPAN-PANTURA7.com, Kabar baik bagi para kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan. Tahun ini, pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditanggung pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menjelaskan, subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi aparatur pemerintah desa diatur oleh Perpres nomor 64 tahun 2020.

Perpres itu, kata Huda, menyebutkan bahwa kades dan perangkat desa termasuk pekerja penerima upah (PPU). Dengan demikian, maka iuran yang wajib dibayarkan sejumlah 5 persen dari gaji, mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK).

“UMK Kabupaten Pasuruan itu Rp. 4.190.000. Kurang lebih 5 persennya sekitar Rp 200 ribuan,” kata Huda saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat di kantor Desa Jogorepuh, Kecamatan Pasrepan, Senin (18/01/2021).

Ia menambahkan, dalam Permendagri nomor 119 dijelaskan bahwa dari 5 persen itu, sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda). Sementara 1 persen sisanya, ditanggung peserta.

“Peserta dalam hal ini kepada desa dan perangkat desa, yang dananya diambilkan dari siltap (penghasilan tetap, red) ADD (Anggara Dana Desa, red),” urainya.

Huda menjelaskan, kebijakan itu sejatinya sudah disiapkan jauh-jauh hari. “Sebenarnya mau dimulai kemarin awal tahun 2020, karena tidak ada regulasinya kita belum siap, akhirnya berlaku mulai tahun 2021,” beber dia.

Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, Agus Supriono mengatakan, ia sempat keberatan dengan sistem pembayaran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada kades dan perangkat desa. Sebab ia mengira seluruh iuran ditanggung oleh apatur pemerintah desa.

“Setelah mendengar penjelasan dari kepala DPMD, kami sangat mengapresiasi, karena yang 4 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” pujinya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK

6 Mei 2025 - 18:10 WIB

Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

2 Mei 2025 - 19:10 WIB

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Trending di Kesehatan