Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Regional · 7 Jan 2021 12:41 WIB

Terlalu Uzur, Tiga Perangkat Desa Diprotes Warga


					Terlalu Uzur, Tiga Perangkat Desa Diprotes Warga Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sejumlah perangkat desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) serta perwakilan masyarakat Desa Cengrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (07/01/2020) siang.

Mereka ‘wadul’ ke dewan, soal 3 orang perangkat Desa Cengrong, yang diduga usianya sudah melebihi batas masa bakti, yakni 60 tahun.

Tiga perangkat desa Cengrong yang di duga usainya sudah melebihi masa bakti tersebut, adalah Ja’far, Hasan dan Hudori.

Kepala Desa (Kades) Cengrong, Syakur mengatakan, banyak masyarakat mengharapkan perangkat desa yang sudah uzur diganti dengan generasi muda. Alasannya, agar pelayanan di desa lebih optimal.

Selain itu, lanjut Syakur, ketiga perangkat desa itu tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa karena tidak bisa menunjukkan akte kelahiran.

“Saya kepala desa sebagai pemegang kebijakan, saya hanya membawa suara masyarakat dan pihak desa tidak bisa mengambil keputusan. Untuk menghindari konflik di masyarakat, kami memilih untuk berkonsultasi dengan DPRD, “ jelasnya.

Sementara menurut Camat Pasrepan, Zaky Yamani, pihak kecamatan sudah melakukan pengecekan KTP tiga perangkat desa tersebut ke Dinas Kependudukan dn Catatan Sipil (Dispendukcapil). Hasilnya, usia ketiganya masih belum 60 tahun.

“Sesuai aturan, pihak pemerintah desa tidak diperkenankan mencopot mereka dari jabatanya sebagai perangkat,” ujar Zaky.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman yang menemui massa menjelaskan, dugaan melebihi usia yang dialamatkan kepada 3 perangkat desa itu tidak terbukti. Berdasarkan data dari Dispendukcapil, usia mereka rata–rata 57 – 58 tahun.

“Kita sarankan kepada kades untuk tidak melakukan kebijakan yang menimbulkan persoalan di masyarakat,” tandas Kasiman. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya

29 Agustus 2025 - 20:36 WIB

DKKPro Tolak Alihfungsi Gedung Kesenian Kota Probolinggo, Beri Alasan Begini

27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Pasca Karyawan Tewas Diduga Gantung Diri, Disnaker Jatim Selidiki Pabrik Tepung di Jember

25 Agustus 2025 - 18:57 WIB

PT KAI Daop 9 Jember Berangkatkan 288 Peserta Tajemtra 2025 dengan Kereta Gratis

23 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Polemik Royalti Musik, Pengusaha Hotel Bromo Mengaku Keberatan

22 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Pasca Digeledah Kejaksaan, Disdikdaya Probolinggo Wajibkan Skrining Perpanjangan Kontrak PTT

22 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Ada Tukar Guling Aset, Gedung Kesenian Kota Probolinggo Kembali Jadi Lapangan Tenis Indoor

21 Agustus 2025 - 05:01 WIB

Ada Peningkatan Jalur, Perlintasan Arjasa Jember Akan Ditutup Sementara

20 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Kejari Geledah Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Sejumlah Ruangan Diperiksa

20 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Trending di Regional