Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Regional · 7 Jan 2021 12:41 WIB

Terlalu Uzur, Tiga Perangkat Desa Diprotes Warga


					Terlalu Uzur, Tiga Perangkat Desa Diprotes Warga Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Sejumlah perangkat desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) serta perwakilan masyarakat Desa Cengrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, melurug kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (07/01/2020) siang.

Mereka ‘wadul’ ke dewan, soal 3 orang perangkat Desa Cengrong, yang diduga usianya sudah melebihi batas masa bakti, yakni 60 tahun.

Tiga perangkat desa Cengrong yang di duga usainya sudah melebihi masa bakti tersebut, adalah Ja’far, Hasan dan Hudori.

Kepala Desa (Kades) Cengrong, Syakur mengatakan, banyak masyarakat mengharapkan perangkat desa yang sudah uzur diganti dengan generasi muda. Alasannya, agar pelayanan di desa lebih optimal.

Selain itu, lanjut Syakur, ketiga perangkat desa itu tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa karena tidak bisa menunjukkan akte kelahiran.

“Saya kepala desa sebagai pemegang kebijakan, saya hanya membawa suara masyarakat dan pihak desa tidak bisa mengambil keputusan. Untuk menghindari konflik di masyarakat, kami memilih untuk berkonsultasi dengan DPRD, “ jelasnya.

Sementara menurut Camat Pasrepan, Zaky Yamani, pihak kecamatan sudah melakukan pengecekan KTP tiga perangkat desa tersebut ke Dinas Kependudukan dn Catatan Sipil (Dispendukcapil). Hasilnya, usia ketiganya masih belum 60 tahun.

“Sesuai aturan, pihak pemerintah desa tidak diperkenankan mencopot mereka dari jabatanya sebagai perangkat,” ujar Zaky.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman yang menemui massa menjelaskan, dugaan melebihi usia yang dialamatkan kepada 3 perangkat desa itu tidak terbukti. Berdasarkan data dari Dispendukcapil, usia mereka rata–rata 57 – 58 tahun.

“Kita sarankan kepada kades untuk tidak melakukan kebijakan yang menimbulkan persoalan di masyarakat,” tandas Kasiman. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

27 Jemaah Haji Lumajang Diberangkatkan Mendadak

9 Mei 2025 - 06:22 WIB

Mantapkan Persiapan, 894 Jamaah Calon Haji Probolinggo Manasik di Miniatur Ka’bah

8 Mei 2025 - 19:46 WIB

KA Mutiara Timur Tambahan Sambut Libur Waisak 2025, Beroperasi 5 Hari

8 Mei 2025 - 10:39 WIB

Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab!

7 Mei 2025 - 16:38 WIB

Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja

7 Mei 2025 - 15:17 WIB

Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

7 Mei 2025 - 14:41 WIB

Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya

6 Mei 2025 - 16:45 WIB

Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya

6 Mei 2025 - 08:11 WIB

KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta

3 Mei 2025 - 18:48 WIB

Trending di Regional