Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Regional · 22 Des 2020 11:01 WIB

Kontrak Kerja Kadaluwarsa, Proyek SPAM di Rembang dan Beji Baru Capai 50 Persen


					Kontrak Kerja Kadaluwarsa, Proyek SPAM di Rembang dan Beji Baru Capai 50 Persen Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Pengerjaan proyek Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, belum sepenuhnya rampung. Padahal batas kontrak kerja berakhir hari ini, Selasa (22/12/2020).

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan masih mengupayakan sisa anggaran tidak ditarik. Harapannya, dana sisa yang saat ini mengendap di Kasda itu akan dianggarkan untuk pengerjaan proyek lanjutan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan ke pemerintah pusat supaya alokasi anggaran DAK yang di peroleh Pemkab Pasuruan untuk proyek SPAM di Kecamatan Rembang dan Beji yang belum terserap, tidak dikembalikan.

“Kita masih mengupayakan ke pusat agar anggaran yang belum terserap tidak ditarik. Sehingga tahun berikutnya dana tersebut bisa dianggarkan kembali untuk melanjutkan proyek tersebut,“ katanya, Selasa (22/12/2020).

Sementara, PPKom ProyekPipanisasi SPAM di Rembang, Beji dan Gempol di Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan, Arif Anwar, menguraikan, dinas masih belum melakukan pemutusan kontrak kerja meski kotrak sudah berakhir.

Dikatakannya, dinas lebih memilih untuk berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, apakah anggaran DAK tersebut dibolekan untuk tidak disetorkan ke pusat atau seperti apa.

Dari hasil konsultasi, menurut Aarif, KPPN memberikan lampu hijau, bahkan akan membantu mengusulkan ke pusat agar sisa anggaran menjadi silpa di tahun berikutnya. Dengan demikian, pekerjaan bisa tetap berjalan.

“Pembayaran dilakukan di akhir tahun 2021,“ kata Arif menegaskan.

Arif menyebut, pengerjaan proyak SPAM di dua lokasi tersebut saat ini masih berlangsung. Namun pelaksana proyek akan diknaik sangsi denda lantaran pengerjaan tidak sesuai target.

“Progress SPAM di Rembang dan Beji per hari ini baru mencapai 50 persen. Untuk pemberlakuan denda kepada dua kontraktor pelaksana proyek, berlaku efektif mulai 23 Desember,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR

9 September 2025 - 16:44 WIB

Trending di Regional