Wali Kota Probolinggo Larang Warganya Rayakan Tahun Baru

KANIGARAN-PANTURA7.com, Lonjakan kasus Covid-19 yang kian tak terkendali di Kota Probolinggo, membuat Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengambil sejumlah kebijakan taktis. Salah satunya, melarang warganya merayakan tahun baru.

Larangan merayakan tahun baru 2021 itu tertuang dalam surat edaran (SE), yang berlaku sejak Sabtu (19/12/2020). Dalam SE itu, Wali Kota memerintahkan para camat, lurah, ketua RT dan RW se-Kota Probolinggo untuk melarang setiap orang melakukan perayaan tahun baru.

“Baik itu dilakukan di dalam ruangan maupun di luar ruangan,” kata Wali Kota.

SE itu juga ditujukan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kota Probolinggo. “Karena penanggulangan Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama,” papar Wali Kota.

Selain larangan merayakan tahun baru, dalam SE itu Wali Kota juga melarang restoran, cafe, toko, swalayan dan usaha lainnya buka hingga larut malam. Jam operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo ditopang TNI/Polri, memasifkan operasi yustisi. Warga yang terjaring, langsung digiring untuk menjalani rapid test antigen.

“Kita melihat masih banyaknya masyarakat yang tidak tertib, tidak memakai masker dan bergerombol,” kata Wali Kota menyikapi tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerahnya.

Hingga Minggu (20/20/2020) petang, kasus Covid-19 di Kota Probolinggo mencapai 1.238 pasien, naik dua kali lipat dibandingkan awal November lalu. Sementara pasien dirawat 271 orang dan pasien meninggal 85 kasus. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Datangi Mapolresta, AMM Probolinggo Keluarkan 4 Tuntutan 

Baca Juga

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) …