Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal · 13 Des 2020 14:38 WIB

Komplotan Pemalsu Benih Jagung Beromzet Miliaran Diciduk Polisi


					Komplotan Pemalsu Benih Jagung Beromzet Miliaran Diciduk Polisi Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Jajaran Polres Pasuruan, mengungkap kasus pemalsuan merek benih jagung merk BISI-18 beromzet miliaran rupiah. Tiga orang pelaku yang ditangkap, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing Ahmad Saeroji (35) asal Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; Mohamad Shoqibul Izar (32), warga Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk; dan Indra Irwan (34) asal Desa Bolongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Himawan mengatakan, peran dari tiga tersangka ini berkaitan dengan proses produksi dan distribusi. Tersangka utama yang tinggal di wilayah Lamongan, saat ini melarikan diri. Kemudian ada buron lagi yang perannya hanya membantu.

“Jadi ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Saya berharap (mereka menyerahkan diri), silahkan datang baik-baik,” kata Kapolres saat rilis kasusdi halaman Mapolres Pasuruan, Minggu (13/12/2020).

Penangkapan ini, papar Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menanam jagung, tapi hasilnya tidak seperti yang dijanjikan. Kemudian petani ini komplain dan melapor ke pihak berwajib.

“Kemudian kita telusuri ternyata memang benar karena dulu juga pernah ungkap ini waktu di Polda (Jatim) kasus yang sama tapi yang ini jauh lebih rapi. Jadi ini kemasannya bebar-bebar persis dari produk dari perusahaan,” ujarnya.

Modus operandinya, paparnya, pelaku  mencari jagung biasa yang dijual di pasaran, lalu dibeli dengan harga Rp 5 ribu sampai Rp 8 ribu per kilogram.

Kemudian jagung dikemas untuk dijual seharga Rp 45 ribu per kilogram. Padahal produk asli dilepas perusahaan sebesar Rp 75 ribu per kilogram.

“Yang sudah beredar sekitar 75 ton dan yang kami amankan 35 ton. Barang bukti alat-alat yang dipergunakan seperti hologram palsu, kemasan palsu dan mesin pengemas kami sita ,” Kapolres menjelaskan.

Selain proses pembuatan yang benar-benar rapi, dikatakan Kapolres, distribusi benih jagung palsu ini juga sudah cukup luas meliputi sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“Jadi pendistribusiannya itu ketika kita pesan dari Pasuruan, barang dikirim dari Jember, tapi kemudian komunikasinya melalui agen yang ada di Malang padahal produksinya ada di Nganjuk. Mereka menggunakan sistem penditribusian yang tidak bisa terdeteksi oleh aparat kepolisian,” ujarnya.

Untuk memuluskan langkahnya, para tersangka lalu membeli alat cetak hologram, seperti yang biasa digunakan pihak perusahaan. Masing-masing produk siap jual ditempel hologram.

“Pelaku pesan dari China, karena alat yang bisa menduplikasi hologram seperti yang dipasang  oleh perusahaan, itu ada beberapa alat yang mampu untuk meniru yang banyak ditemukan di lapangan adalah dari China,” tandas  Kapolres.

Lanjut Kapolres, total kerugian dari pemilik merk akibat upah komplotan ini sekitar Rp 5 miliar. Alhasil, polisi pun menggunakan aturan tiga undang-undang dalam kasus ini.

Pertama adalah sistem budidaya tanaman, kedua tentang perlindungan konsumen, dan yang ketiga adalah undang-undang merk karena pihak BISI-18 merasa dirugikan.

“Masyarakat saya harap untuk berhati-hati. Kalau memang mau menanam jagung dengan kualitas biasa, pilihlah bibit jagung yang biasa dengan harga yang biasa, jangan sampai masyarakat dibodohi oleh jaringan pelaku pemalsuan,” harapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 115 UU RI no. 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, lalu UU RI no. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

“Serta pasal pasal 102 UU RI no. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” pungkas Kapolres. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal