Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 8 Okt 2020 11:19 WIB

Diduga Mabuk, Pria Ini Aniaya 2 Warga


					Diduga Mabuk, Pria Ini Aniaya 2 Warga Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Penganiayaan kembali terjadi di Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial AR (42), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ditangkap polisi usai melukai dua korban, Kamis (8/10/2020).

Kedua korban, Amir Mahmud (30), warga Kademangan mengalami luka pada pundak. Sedangkan Rudihartono (35), warga Triwung Lor mengalami luka pada tangan akibat menangkis alat pahat kayu yang ditusukkan oleh pelaku.

Jajaran Sat Reskrim Polres Kota Probolinggo, Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kelud, Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo.

AR yang saat itu mengendarai mobil melewati Jalan Kelud tiba-tiba memaki-maki (misuhi) Amir dan Rudihartono yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.

Secara spontan Amir dan Rudihartono dengan berboncengan motor mengejar pelaku. Mobil AR akhirnya berhenti. Ia langsung turun dan melukai kedua korban dengan alat pahat (tatah) kayu. Alat pahat itu berhasil direbut, sementara pelaku langsung kabur.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Iptu Joko Murdiyanto saat ditemui di Mapolresta Probolinggo.

Ternyata setelah diamankan, kata Iptu Joko, pelaku seperti habis mengkonsumsi minuman keras (miras). “Kami belum tahu, pelaku menenggak miras di mana, masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Sementara dua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Dharma Husada, Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan sekaligus dilakukan visum.

“Karena tidak mengalami luka terlalu parah, setelah melakukan perawatan medis saat ini kedua korban sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga,” katanya.

Aibat dari perbuatannya, pelaku penusukan, AR dijerat pasal 351 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 8 bulan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal