Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Politik · 30 Sep 2020 12:38 WIB

Pencopotan 3 Pejabat Pemkot Probolinggo Dipertanyakan Nasdem


					Pencopotan 3 Pejabat Pemkot Probolinggo Dipertanyakan Nasdem Perbesar

KEDOPOK-PANTURA7.com, DPD Nasdem dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo akan menyurati sembilan lembaga di pusat, Jawa Timur, hingga Probolinggo terkait pembebastugasan duapejabat eselon II dan seorang pejabat eslon IV di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan kepada wartawan, Rabu sore (30/9/2020). Dikatakan kebijakan walikota dinilai melanggar peraturan sehingga harus dibatalkan.

Iwan, panggilan akrab Zulfikar Imawan mengaku, akan menyurati sembilan lembaga. Di antaranya, Komisi II DPR RI, Mendagri, Menpan RB, KASN, Kepala BKN, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Kepala BKN Kanreg Jatim, Gubernur Jatim, Ketua DPRD, hingga Walikota Probolinggo.

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Kebijakan pembebastugasan yang dilakukan walikota dinilai melanggar pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Seharusnya, kata Sibro, sesuai pasal tersebut, apabila seorang PNS akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Namun faktanya, ketiga pejabat itu dibebastugaskan terlebih dahulu, lalu dilakukan pemeriksaan. “Hal itu jelas melanggar hukum positif,” kata Sibro.

Sibro yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo itu menambahkan, selain menyururati sembilan pihak, ia akan mengupayakan untuk menjalankan hak sebagai anggota dewan. Yakni, bisa melalui hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak bertanya.

“Sehingga kebijakan yang merugikan pejabat karier ASN di Kota Probolinggo tidak terulang kembali,” ujar Sibro.

Selain itu, Partai Nasdem dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo membuka posko pengaduan selama 24 jam kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Jika mendapatkan ancaman dan intimidasi dari atasan langsung atau orang yang mengatasnamakan pemerintah bisa melaporkan ke kami,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik