Menu

Mode Gelap
Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

Politik · 30 Sep 2020 12:38 WIB

Pencopotan 3 Pejabat Pemkot Probolinggo Dipertanyakan Nasdem


					Pencopotan 3 Pejabat Pemkot Probolinggo Dipertanyakan Nasdem Perbesar

KEDOPOK-PANTURA7.com, DPD Nasdem dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo akan menyurati sembilan lembaga di pusat, Jawa Timur, hingga Probolinggo terkait pembebastugasan duapejabat eselon II dan seorang pejabat eslon IV di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan kepada wartawan, Rabu sore (30/9/2020). Dikatakan kebijakan walikota dinilai melanggar peraturan sehingga harus dibatalkan.

Iwan, panggilan akrab Zulfikar Imawan mengaku, akan menyurati sembilan lembaga. Di antaranya, Komisi II DPR RI, Mendagri, Menpan RB, KASN, Kepala BKN, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Kepala BKN Kanreg Jatim, Gubernur Jatim, Ketua DPRD, hingga Walikota Probolinggo.

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Kebijakan pembebastugasan yang dilakukan walikota dinilai melanggar pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Seharusnya, kata Sibro, sesuai pasal tersebut, apabila seorang PNS akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Namun faktanya, ketiga pejabat itu dibebastugaskan terlebih dahulu, lalu dilakukan pemeriksaan. “Hal itu jelas melanggar hukum positif,” kata Sibro.

Sibro yang juga anggota DPRD Kota Probolinggo itu menambahkan, selain menyururati sembilan pihak, ia akan mengupayakan untuk menjalankan hak sebagai anggota dewan. Yakni, bisa melalui hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak bertanya.

“Sehingga kebijakan yang merugikan pejabat karier ASN di Kota Probolinggo tidak terulang kembali,” ujar Sibro.

Selain itu, Partai Nasdem dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo membuka posko pengaduan selama 24 jam kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Jika mendapatkan ancaman dan intimidasi dari atasan langsung atau orang yang mengatasnamakan pemerintah bisa melaporkan ke kami,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik