Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2020 11:02 WIB

Dua ASN Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp200 Ribu


					Dua ASN Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp200 Ribu Perbesar

WONOMERTO-PANTURA7.com, Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menjaring dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes), pada Senin (28/9/2020).

Kedua ASN yang melanggar prokes itu adalah Sugiono, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jrebeng 2, Kecamatan Wonomerto dan Edy Kusnanto, ASN yang menjabat sebagai staf Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Akibat ulahnya tak mengenakan masker, membuat hakim dalam Operasi Yustisi tersebut tidak berfikir panjang. Keduanya dijatuhi hukuman berupa bayar denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu.

Penerapan denda itu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin penegakan prokes. Jika tidak membayar denda, maka sanksi kurungan sebagai gantinya.

“Sejak diberlakukannya operasi yustisi pada Senin lalu, baru sekarang kami dapati dua ASN melanggar. Meraka langsung disanksi,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Kedua ASN tersebut, sambung Ugas, terjaring operasi yustisi saat melintas di Jalan raya Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Selain 2 ASN tersebur, menurut Ugas, petugas juga menjaring ratusan pelanggar lain.

“Operasi yustisi (hari ini) di dua titik. Pertama di Kecamatan Wonomerto, kedua di rest area Kecamatan Tongas. Di Wonomerto ada 52 orang dan di rest area 59 pelanggar,” ungkap pejabat yang juga Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Sekedar informasi, selama sepekan menggelar operasi yustisi pemakaian masker, total ada 491 pelanggar terjaring. Para pelanggar selanjutnya menjalani sidang ditempat lalu melanggar denda sesuai putusan hakim. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal