Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2020 11:02 WIB

Dua ASN Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp200 Ribu


					Dua ASN Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp200 Ribu Perbesar

WONOMERTO-PANTURA7.com, Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menjaring dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes), pada Senin (28/9/2020).

Kedua ASN yang melanggar prokes itu adalah Sugiono, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jrebeng 2, Kecamatan Wonomerto dan Edy Kusnanto, ASN yang menjabat sebagai staf Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Akibat ulahnya tak mengenakan masker, membuat hakim dalam Operasi Yustisi tersebut tidak berfikir panjang. Keduanya dijatuhi hukuman berupa bayar denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu.

Penerapan denda itu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin penegakan prokes. Jika tidak membayar denda, maka sanksi kurungan sebagai gantinya.

“Sejak diberlakukannya operasi yustisi pada Senin lalu, baru sekarang kami dapati dua ASN melanggar. Meraka langsung disanksi,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Kedua ASN tersebut, sambung Ugas, terjaring operasi yustisi saat melintas di Jalan raya Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Selain 2 ASN tersebur, menurut Ugas, petugas juga menjaring ratusan pelanggar lain.

“Operasi yustisi (hari ini) di dua titik. Pertama di Kecamatan Wonomerto, kedua di rest area Kecamatan Tongas. Di Wonomerto ada 52 orang dan di rest area 59 pelanggar,” ungkap pejabat yang juga Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Sekedar informasi, selama sepekan menggelar operasi yustisi pemakaian masker, total ada 491 pelanggar terjaring. Para pelanggar selanjutnya menjalani sidang ditempat lalu melanggar denda sesuai putusan hakim. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal