Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Politik · 27 Sep 2020 04:18 WIB

Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp149 Miliar


					Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp149 Miliar Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menetapkan batasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada dua pasangan calon (paslon) Walikota – Wakil Walikota Pasuruan, yang bertarung dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada 24 September 2020, KPU Kota Pasuruan menetapkan bahwa penerimaan dan pengeluaran dana kampanye totalnya tidak boleh lebih dari Rp149,9 miliar.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari mengatakan, pembatasan dana kampanye itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

“Dalam pembatasan pengeluaran dana kampanye ini tentunya KPU Kota Pasuruan berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon,” kata Royce Dianasari pada PANTURA7.com via sambungan seluler, Minggu (27/09/2020).

Dari laporan awal dana kampanye (LADK) yang diterima KPU Kota Pasuruan, diketahui paslon nomor 1, Saifullah Yusuf-Adi Wibowo (Gus Ipul-Mas Adi) memiliki dana awal Rp10 juta yang bersumber dari dana pribadi paslon.

Sementara paslon nomor urut 2, Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asjari (Tegas) menyetorkan laporan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta. Dana itu juga bersumber dari dana pribadi paslon.

“Dana kampanye masing-masing paslon bisa bertambah selama masa kampanye. Bisa dari dana pribadi, sumbangan partai politik atau sumbangan dari pihak lain,” papar Royce menjelaskan.

Diketahui, masa kampanye yang akan dilalui paslon berlangsung selama 71 hari, yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Pada hari pertama masa kampanye, KPU bersama kedua paslon dan stake holder terkait menggelar deklarasi kampanye damai. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik