Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp149 Miliar

PASURUAN-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menetapkan batasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada dua pasangan calon (paslon) Walikota – Wakil Walikota Pasuruan, yang bertarung dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada 24 September 2020, KPU Kota Pasuruan menetapkan bahwa penerimaan dan pengeluaran dana kampanye totalnya tidak boleh lebih dari Rp149,9 miliar.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari mengatakan, pembatasan dana kampanye itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

“Dalam pembatasan pengeluaran dana kampanye ini tentunya KPU Kota Pasuruan berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon,” kata Royce Dianasari pada PANTURA7.com via sambungan seluler, Minggu (27/09/2020).

Dari laporan awal dana kampanye (LADK) yang diterima KPU Kota Pasuruan, diketahui paslon nomor 1, Saifullah Yusuf-Adi Wibowo (Gus Ipul-Mas Adi) memiliki dana awal Rp10 juta yang bersumber dari dana pribadi paslon.

Sementara paslon nomor urut 2, Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asjari (Tegas) menyetorkan laporan dana awal kampanye sebesar Rp1 juta. Dana itu juga bersumber dari dana pribadi paslon.

“Dana kampanye masing-masing paslon bisa bertambah selama masa kampanye. Bisa dari dana pribadi, sumbangan partai politik atau sumbangan dari pihak lain,” papar Royce menjelaskan.

Diketahui, masa kampanye yang akan dilalui paslon berlangsung selama 71 hari, yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Pada hari pertama masa kampanye, KPU bersama kedua paslon dan stake holder terkait menggelar deklarasi kampanye damai. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Verifikasi Administrasi 18 Parpol di Kota Probolinggo Tuntas, ini Tahapan Selanjutnya

Baca Juga

Innalillahi! Moh. Haerul Amri, Pejuang Pendidikan di Pasuruan-Probolinggo itu Berpulang

Probolinggo,- Kabar duka dari Senayan, Jakarta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Moh. Hairul Amri, …