Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Kesehatan · 7 Sep 2020 05:56 WIB

Abaikan Masker, Pelaku Pasar Dijebloskan ke Mobil Jenazah


					Abaikan Masker, Pelaku Pasar Dijebloskan ke Mobil Jenazah Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pekan ini, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar operasi penerapan protokol kesehatan besar-besaran di pasar. Sanksi bagi yang terjaring, bersih-bersih pasar hingga dikarantina dalam ambulance.

Operasi penegakan protokol kesehatan dimulai sejak hari ini, Senin (7/9/2020). Ada 4 pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi, meliputi Pasar Maron, Pasar Semampir Kraksaan, Pasar Banyuanyar dan Pasar Patalan Wonomerto.

Ada 8 tim dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, yang secara bergantian blusukan ke 23 pasar tradisional untuk menjaring pelaku pasar yang abai terhadap protokol kesehatan.

Masing-masing tim, tiga orang berasal dari pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Bupati Puput Tantriana Sari, Wakil Bupati, Timbul Prihanjoko dan Sekretaris Daerah, Soeparwiyono pun, tak ketinggalan terlibat dalam tim.

Bermacam-macam sanksi disediakan terhadap pelaku pasar yang abai protokol kesehatan. Mulai dari bersih-bersih kawasan pasar hingga sanksi psikis berupa karantina di mobil ambulance, yang di dalamnya tersedia keranda.

“Selain itu, warga yang terjaring penegakan protokol kesehatan akan kami sita KTP-nya selama tiga bulan,” kata Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Bagi pedagang, jika mereka bandel dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka petugas akan melakukan penutupan tempat usaha selama 7 hari. “Kali ini sudah tidak berlaku lagi teguran,” tegas Ugas.

Hari pertama operasi penegakan protokol kesehatan di 4 pasar, tidak banyak pengunjung maupun pedagang pasar terjaring. Hal itu menandakan bahwa pemahaman masyakarat di Kabupaten Probolinggo tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi mulai meningkat.

“Jadi yang akan dilakukan selama sepekan kedepan adalah disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Wajib memakai masker sebagai kebiasaan baru,” ungkap Ugas. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

2 Mei 2025 - 19:10 WIB

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Trending di Kesehatan