Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 19 Agu 2020 08:00 WIB

Tuai Kritik, Perwali 81/2020 Dibahas DPRD


					Tuai Kritik, Perwali 81/2020 Dibahas DPRD Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Terbitnya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 81 Tahun 2020 menuai kritik dari para rekanan (kontraktor). Hal ini membuat Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan rekanan dan Pemerintah Kota Probolinggo yang diwakili Dinas PUPR, Rabu (19/8/2020).

Perwali ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan teknis dari Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 pasal 58. Di dalam tercantum, “dapat dilakukan penambahan persyaratan kualifikasi penyediaan jasa konstruksi”.

Sehingga dalam Perwali 81/ 2020 pasal 5 terlihat ada penambahan yang mensyaratkan adanya modal keuangan bagi penyedia jasa konstruksi paling sedikit sebesar 15% dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp200 juta.

Besaran 10% dari nilai HPS untuk paket pekerjaan mulai dari Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Paling sedikit 7% dari nilai HPS untuk paket pekerjaan mulai dari Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar. Dan paling sedikit 5% dari nilai HPS untuk paket pekerjaan mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Hal itu dibuktikan dengan rekening koran/buku tabungan rekening/buku giro bank atas nama perusahaan tersebut.

Pasal tersebut yang dirasa memberatkan para pemberi jasa kontraktor lokal Probolinggo.

Salah satu rekanan, Hariyadi mengatakan, keberatan dengan perwali tersebut. Pihaknya mengatakan masih berkeinginan untuk melakukan audiensi dengan walikota langsung untuk menyampaikan aspirasi para rekanan kontraktor.

“Kami seluruh rekanan kontraktor kota Probolinggo dikawal juga dengan dewan, masak walikota tidak mau mendengar aspirasi kami dari warga kota probolinggo sendiri,” kata Hariyadi.

Sementara itu Kasubag Hukum dan Penanganan Perkara pada Bagian Hukum, Aditya Ramadhan mengatakan, Perwali 81/2020 ini merupakan hasil perubahan dari Perwali 63/2020.

Hal ini bertujuan untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan. Yakni menyelaraskan dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 14/2020 supaya tidak bertentangan dengan peraturan di tasnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya mewadahi keluh kesah dari rekanan kontraktor lokal Kota Probolinggo dengan terbitnya Perwali 81/2020. “Sehingga kami wadahi dalam RDP ini untuk menemukan titik terang,” ujarnya.

Agus mengingatkan, harus dipertimbangkan kearifan lokal. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini berbagai pihak merasakan dampaknya.

Agus juga memberi rekomendasi kalaupun harus muncul angka dalam perwali tersebut (persentase dari nilai kontrak) setidaknya disesuaikan dengan kondisi lokal.

“Maksimal 5% lah, atau lebih ke bawah, yang penting proses pengawasannya diperketat,” terang Agus.

Tidak hanya itu, Agus juga berharap walikota mendengarkan aspirasi para kontraktor lokal ini kalau bisa mengubah perwali tersebut.”Bagaimana kue pembangunan kota Probolinggo ini tidak ke mana-mana, tetap untuk orang Probolinggo,” tandas Agus. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan