Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2020 05:01 WIB

Terjerat Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Sumberan Menghilang


					Terjerat Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Sumberan Menghilang Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Mantan Kepala Desa (Kades) Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Slamet, dinilai bersalah atas tindak pidana korupsi penyelewangan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang keluar beberapa hari lalu.

Namun sayang, yang bersangkutan diduga melarikan diri saat petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, melakukan eksekusi pada Selasa (21/7/2020). Alhasil, petugas yang telanjur datang ke kediaman Slamet, pulang dengan tangan hampa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto menyampaikan, pihaknya menerima putusan kasasi dari MA itu pada Selasa (14/7/2020). Berbekal putusan itu, pihaknya hendak melaksanakan eksekusi kepada Slamet.

“Namun, yang bersangkutan telah mengetahui kedatangan kami dan melarikan diri. Sehingga saat kami tiba di kediamannya, yang bersangkutan tidak ada,” kata Novan, Kamis (23/7/2020).

Hingga saat ini, lanjut Novan, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Slamet. Ia meminta, dimanapun Slamet berada, agar segera menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.

“Apabila dalam waktu dekat tidak seraga datang atau tidak menyerahkan diri, maka terpaksa kami akan tetapkan eks kades ini sebagai buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” tegas Novan.

Menurut Novan, Slamet tersandung kasus tindak pidana korupsi ADD 2008 sebesar Rp72.159.060,00. Kasus tersebut menguap sejak tahun 2011 lalu, namun baru inkrah setelah yang bersangkutan melakukan banding dan kasasi ke MA.

Dari putusan MA, imbuh Novan, Slamet terbukti bersalah telah menyalahgunakan anggaran semena-mena. Akibat ulahnya, ia wajib membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp19.269.969.00.

“Terdakwa harus mengganti uang kerugian negara itu. Kalau tidak, maka kami berhak menyita barang berharga terdakwa untuk membayar kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun dengan denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan,” tutur Novan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal