Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2020 10:29 WIB

Kasus Kadir Inkrah, Polisi Buru Tersangka Baru


					Kasus Kadir Inkrah, Polisi Buru Tersangka Baru Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus hukum yang menjerat Abdul Kadir, terdakwa kasus penggunaan ijazah palsu berakhir. Tim kuasa hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu tak mengajukan banding sehingga sidang vonis yang dijatuhkan majelis halim berkuatan hukum tetap atau inkrah.

Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq menjelaskan, meski pihaknya tak mengajukan banding namun bukan berarti ia diam. Ia menagih janji dari aparat penegak hukum (APH) yang sebelumnya menjamin akan menyeret tersangka lain jika status hukum Abdul Kadir sudah inkrah.

“Tentunya hukum harus berkeadilan, tidak boleh tebang pilih. Dalam persidangan sudah jelas siapa saja yang terlibat. Jadi harus segera ada perkembangan baru, termasuk penetapan tersangka lain,” kata Hosnan, Jum’at (21/2/2020).

Menurut Hosnan, bukti dalam persidangan atau fakta-fakta yanhg sudah lebih cukup untuk menetapkan tersangka baru. Seperti, pengakuan terdakwa (Abdul Kadir) dan juga para saksi yang sudah dihadirkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

“Itu sudah cukup seharusnya. Dengan dua bukti, apalagi itu sudah dikuatkan oleh pengakuan para saksi saat sidang pemanggilan saksi,” terang Hosnan.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Risky Santoso mengklaim, pihaknya saat ini telah membawa bukti ijazah palsu milik Kadir ke Labfor Polda Jatim. Tujuannya, untuk mengecek keaslian ijazah sehingga memudahkan pengembangannya.

“Sudah kami bawa BB-nya, tinggal nunggu hasilnya saja. Untuk sementara ini, material ijazah yang digunakan terdakwa itu asli, hanya namanya dikerik untuk menghilangkan nama lama dan diganti dengan nama baru,” ujar Rizky.

Potensi munculnya tersangka baru, menurut Rizky, pihaknya masih menunggu hasil labfor itu. Jika hasil pemeriksaan telah selesai, maka ia akan memulai penyidikan baru berdasarkan penyeledikan selanjutnya ditambah fakta-fakta persidangan.

“Itu hasil sidang juga akan kami pakai sebagai acuan, jadi kami akan menggunakan itu untuk pengembangan. Pasti kasus ini kami kembangkan kepembuat dan darimana kadir mendapatkan ijazah itu,” tutup Rizky.

Sekedar informasi, sidang putusan Abdul Kadir digelar pada Kamis (13/2/2020) kemarin. Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukuman Kadir ditambah sebanyak 3 bulan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal