Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Regional · 14 Jul 2020 06:43 WIB

PDAM Kesulitan Tindak Pelanggan Nakal


					PDAM Kesulitan Tindak Pelanggan Nakal Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Probolinggo mengaku, kesulitan menindak pelanggan nakal yang mencoba melakukan pencurian air. Soalnya, PDAM tidak memiliki patung hukum untuk memberikan sanksi kepada pelanggan.

Kondisi dilematis itu diungkapkan Plt Kepala Bagian Hubungan Pelanggan PDAM, Erang Budicahyono. Dikatakan dari sekitar 20 ribu pelanggan, ada beberapa oknum yang sengaja melakukan pencurian air dengan modus berbagai macam.

“Hasil temuan kami ada yang disambungkan dengan selang. Ketika ada petugas datang selang dilepas. Sehingga kami tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penindakan,” katanya, Selasa (14/7/2020).

PDAM hanya bisa melakukan langkah persuasif. Selain tidak ada peraturan yang khusus, juga untuk membangun hubungan baik dengan pelanggan.

“Petugas kami pernah melakukan penindakan dengan mencabut instalasi waktu itu di Mayangan. Malah dikejar dan diancam memakai senjata tajam,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sejatinya di PDAM ada larangan, denda dan sanksi. Pada pasal 10 Keputusan Direktur PDAM tentang ketentuan denda larangan dan saksi, disebutkan, barangsiapa menyalurkan atau menyambungkan pipa ilegal, didenda yang besarnya sama dengan biaya pemasangan baru yang berlaku saat kejadian dan membayar pemakaian air minimal pemakaian selama 6 bulan.

“Itu pernah dilakukan PDAM, namun karena kami masih belum kerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga kita tidak melakukannya,” katanya.

Saat ini PDAM sedang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar.

“Kami sudah komunikasi dengan kejaksaan, itu atas anjuran Kejaksaan Tinggi bahwa setiap PDAM se-Jawa timur kalau bisa bekerja sama. Sehingga kami butuh untuk penindakan itu,” imbuhnya.

Ia berharap segera ada perwali atau perda yang mengatur khusus kenakalan para pelanggan PDAM supaya lebih detail untuk menindak para oknum yang melakukan pelanggaran.

“Kalau ditaksir kehilangan air dari pelanggan yang nakal sama pipa yang bocor sekitar Rp200 juta,” tandasnya.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

18 September 2025 - 17:53 WIB

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Trending di Regional