Kasus OTT di Probolinggo Dinilai Mudah ‘Masuk Angin’

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Probolinggo terhadap oknum LSM di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, diapresiasi banyak pihak. Tak terkecuali di kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sendiri.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Syamsudin. Ia menyebut, aliansi LSM se Kabupaten Probolinggo mendukung langkah kepolisian yang cepat bergerak begitu mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban pemerasan dan intimidasi.

“Kami sangat menyayangkan pemerasan terhadap Kepala Desa Karanggeger oleh oknum LSM. Maka dari itu, para (ketua) LSM di Kabupaten Probolinggo berkumpul dan menyatakan sikapnya, kami apresiasi langkah kepolisian itu,” kata Syamsudin, Senin (6/7/2020).

Selain mendukung gerak cepat aparat penegak hukum (APH) dalam OTT tersebut, aliansi LSM menurut Syamsudin, meminta kepolisian agar profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus OTT lainnya yang terjadi di Kabupaten Probolinggo.

“Bukan kasus oknum LSM saja yang bisa naik ke meja hijau, juga kasus OTT lain yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Seperti OTT di Kecamatan Gading, Tiris dan Paiton juga harus naik ke pengadilan karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik,” terang dia.

Dengan begitu, lanjutnya, tidak ada persepsi miring dari masyarakat bahwa penegakkan hukum yang diterapkan petugas ‘masuk angin’ dan ada unsur tebang pilih. Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, tuding Syamsuddin, banyak OTT di Kabupaten Probolinggo yang tidak jelas juntrungannya.

“Biar tidak timbul dugaan ada tebang pilih dalam kasus OTT ini. Kami berharap, OTT tersebut tidak ditangani Unit Tipidkor, biar penyidik pidkor fokus terhadap kasus-kasus yang masih terkatung-katung sampai saat ini,” kecamnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli Polres Probolinggo melakukan OTT terhadap Ketua LSM Reformasi, Abdul Wahid (42) saat memeras Kades Karanggeger, Kecamatan Kraksaan, pada Senin (29/6/2020) siang lalu. Dalam OTT itu, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta hasil tindak pemerasan. (*)

Baca Juga  Maling Spesialis Uang Kotak Amal di Lumajang Tertangkap, Beraksi di 46 TKP


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …