Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2020 11:23 WIB

Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi


					Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo melaporkan akun di media sosial (Medsos) Facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, Jum’at (3/7/2020).

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas tersangka Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi, 5 hari lalu. Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.

“Bisa, pengemis bersepatu. Kerja 0 pengutan banyak. Anak buah nya Lsm Lira Kab Probolinggo,” tulis akun Masuk Pak Eko di kolom komentar.

Komentar tersebut memantik komentar netizen lainnya. Ada yang berkomentar tidak percaya, namun ada juga yang memberikan nasehat agar pemilik akun berhati-hati dengan komentarnya.

Humas LIRA Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto mengatakan, komentar tersebut melukai hati seluruh pengurus dan simpatisan LIRA. Ia menilai, pemilik akun telah menyebarkan ujaran kebencian dan hinaan.

“Kami laporkan, karena dia berkomentar tidak sesuai fakta dan data. Oknum yang kena OTT dalam kasus pemerasan Kades Karanggeger bukan anggota kami, jadi jelas ini pencemaran nama baik,” kata Nofal.

Nofal berharap, laporan tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Ia juga memastikan tidak akan melakukan pencabutan laporan terhadap pegiat media sosial (netizen) tersebut.

“Kalau menyebut oknum, masih kami maklumi. Tapi dia menyebut dengan sengaja lembaga kami. Harus diusut tuntas, biar jadi pelajaran bagi siapapun, ini sudah melanggar Undang-undang ITE,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sesegera mungkin akan melakukan tindaklanjut.

“Kami tindaklanjuti dan akan mencari pelaku,” janji perwira asal Surabaya ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal