Menu

Mode Gelap
Jutaan Ekor Ubur-ubur Sesaki Perairan Pantai Utara Probolinggo Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Motor Ditabrak Truk, Dua Siswi SMP di Pasuruan Tewas Cinta tak Direstui Orang Tua, Pemuda di Jember Akhiri Hidup di Pohon Mangga Dapat ‘Warisan’ Kabupaten Termiskin, Mensos Gus Ipul Ajak Bupati Gus Haris Perkuat Kolaborasi Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

Hukum & Kriminal · 20 Mei 2020 08:11 WIB

Maki Perawat di FB, Netizen Dipolisikan


					Maki Perawat di FB, Netizen Dipolisikan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) cabang Probolinggo, melaporkan dugaan ujaran kebencian dan pelecehan pada profesi perawat, yang diunggah seorang pegiat media sosial (netizen) melalui facebook (FB).

Laporan itu dilakukan PPNI, pada Rabu (20/5/2020/) siang di Polres Probolinggo Kota. Unggahan itu dinilai melukai profesi perawat yang selama ini dinilai gigih memperjuangkan kesembuhan pasien, utamanya penderita Covid-19.

Unggahan ditulis oleh akun facebook @cong gion. Tulisannya : “Ini mau membangga banggakan perawat/ dokter yg sok sokan menangani pasien covid 19 dengan baik. Sok sok dipahlawankan Kan goblok. Dah semoga pasien pasien yg terjangkit covid lekas sembuh karna allah swt. Dan perawat perawat goblok tak berperikemanusian dimatikan oleh wabah ini amin. By sok pahlawan.”

Tak berlangsung lama pasca diposting pada Selasa (19/5/2020) malam, unggahan itu lantas viral dan menuai pro-kontra di media sosial. Komunitas medis ini pun memilih menempuh jalur hukum karena menilai profesinya dilecehkan.

“Kami sudah berjibaku dan berjuang sekuat tenaga membantu penanganan pandemi corona ini. Tetapi kenapa malah dilecehkan seperti itu,” terang Wakil Bidang Hukum PPNI Probolinggo, Sugianto, usai laporan.

Informasi yang beredar, pemilik akun yang mengunggah ujaran kebencian itu sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dari tenaga medis. Bahkan ia sempat menjalani karantina pasca pulang dari zona merah Covid-19, Sidoarjo.

Sementara, Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono berjanji akan memburu pemilik akun FB @cong gion. Pelaku menurut Heri, berpotensi terancam pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saat ini kami masih baru menerima laporan dari PPNI Probolinggo, tetapi identitas pemilik sudah dikantongi. Jika memang yang bersangkutan terbukti secara hukum, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” papar Heri. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal