PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Munasit (37) warga Desa  Kamal Kuning, Kecamatan  Krejengan dan Ahmaf Nafiudin (29) asal Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Gading, karena diduga melakukan praktek ilegal logging atau pembalakan liar.

Kedua pelaku ditangkap saat polisi bersama Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gading, tengah berpatroli di Petak Hutan nomor 36A, Blok Sebitang Desa Keben. Saat melintas di area hutan Sengon, petugas gabungan memergoki pelaku Munasit tengah duduk-duduk di tumpukan kayu sengon.

“Nah, saat ditanyai soal kepemilikan dan surat penebangan itu, pelaku ternyata tak dapat menunjukkannya. Akhirnya kami bawa pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Gading, AKP Sugeng Supiryanto kepada wartawan, Rabu (22/11/2017).

Dari penangkapan terhadap Munasit, kata Sugeng, diketahui pencurian kayu ini juga melibatkan tiga orang lain, masing-masing Azis, Nafi dan Yunus.“Pelaku Nafi kemudian kami tangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan Munasit, sedangakan untuk dua pelaku lain masih buron,” tukasnya.

Dari penangkapan terhadap dua pelaku, polisi menyita barang bukti 30 pohon kayu sengon berukuran 130 sentimeter dengan diameter 18 sentimeter dan 2 gergaji tangan. Kedua pelaku ini akan dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun  2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” papar Sugeng.

Aksi pembalakan liar, terutama di kawasan lereng pegunungan Argopuro menurut Sugeng, harus dihentikan dan diberantas. Disamping merupakan bentuk kriminal, penebangan hutan secara liar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. “Bisa banjir, apalagi ini sudah masuk musim hujan,” tandas mantan Kapolsek Leces ini. (em/arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *